Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Jakarta, Farah Savira, saat doorstop setelah rapat pembahasan Raperda KTR, Rabu, 13 Agustus 2025. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA RAYA

DPRD Ancam Surati Gubernur Jakarta Gegara SKPD Minim Hadir di Pembahasan Raperda KTR

Kamis 14 Agu 2025, 07:38 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta diwarnai kritik.

Penyebabnya karena kehadiran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Jakarta dalam rapat tersebut minim. Kondisi ini dinilai menghambat jalannya pembahasan.

Rapat yang digelar Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 13 Agustus 2025, kemarin membahas pengaturan Pasal 6 hingga Pasal 12.

Ketua Pansus Farah Savira menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap SKPD yang jarang hadir.

"Kalau sekali lagi tidak hadir, kita akan surati gubernur. Ini soal keseriusan," kata Farah kepada wartawan, Kamis 14 Agustus 2025.

Baca Juga: Tingkat Pengangguran di Jakarta Naik Jadi 6,18 Persen, 6 dari 100 Orang Menganggur

Ia membeberkan sejumlah SKPD yang nyaris tak pernah hadir, di antaranya Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Farah menilai, kehadiran SKPD penting agar pembahasan Raperda KTR bersifat komprehensif dan partisipatif. Ia mengaku heran karena beberapa SKPD justru hadir di forum luar, namun absen di rapat Pansus.

"Saya pernah hadir FGD di UI, Bapenda ada di sana, bahkan memaparkan hal yang belum pernah disampaikan ke kami. Di FGD tersebut dipaparkan soal cukai yang justru tidak pernah dijelaskan ke kami," ungkapnya.

Menurut Farah, pembahasan kali ini banyak menyoroti lokasi bebas rokok, termasuk sarana dan fasilitas olahraga. Pihaknya ingin memastikan setiap pasal selaras dengan naskah akademik dan data dari instansi terkait.

Baca Juga: Warga Jakarta, Siapkan CV! 2.000 Lowongan Dibuka Pekan Depan

"Tujuannya supaya ini basis datanya diperkuat. Apakah ada yang perlu diubah atau tidak. Maka, perlu kehadiran dari SKPD karena kami perlu memastikan," tegasnya.

Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi menambahkan, pembahasan pasal 6 hingga pasal 12 berjalan kondusif meski ada perbedaan tafsir. Ia menegaskan larangan merokok di tempat peribadatan dan sarana olahraga berlaku mutlak.

“Perda ini terkait dengan kesehatan dan kita juga sayang kepada para pedagang. Perda ini hak untuk hidup sehat, khususnya terkait asap rokok. Siapapun kita lindungi dengan perda ini dan tidak mengganggu usaha kecil,” ujarnya.

Rapat Pansus KTR akan dilanjutkan pekan depan. Seluruh anggota Pansus menargetkan Raperda ini rampung dan disahkan pada akhir September. 

Tags:
gubernurkehadiranPemprov JakartaSKPDDPRD DKI JakartaRaperdaKawasan Tanpa Rokok

Pandi Ramedhan

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor