POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar empat produk skincare milik selebgram dan edukator perawatan kulit, Doktif.
Keputusan ini diumumkan melalui unggahan Instagram resmi BPOM dengan menandai produk-produk tersebut menggunakan stempel merah bertuliskan “IZIN EDAR DICABUT”.
Keempat produk yang terkena sanksi tersebut adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.
Pencabutan izin dilakukan karena adanya ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan data yang terdaftar di BPOM.
Baca Juga: Andre Taulany Kembali Gugat Cerai, Erin Taulany: 'Ingin Keluarga Utuh dan Penuh Kasih Sayang'
Doktif Tak Mempermasalahkan, Justru Bangga

Meski menjadi sorotan publik, Doktif menyatakan tidak keberatan dengan keputusan BPOM. Bahkan, ia mengaku bangga karena lembaga tersebut bekerja secara profesional tanpa pandang bulu.
“Enggak apa-apa, kan saya enggak pernah jualan keranjang produk berbahaya,” kata Doktif saat dimintai tanggapan.
Ia menambahkan, “Itu membuktikan BPOM tidak pilih kasih. Doktif bangga banget.”
BPOM: Pencabutan demi Keamanan Konsumen
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pencabutan izin edar dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan. Perbedaan komposisi produk dari data notifikasi dapat memicu reaksi alergi, terutama bagi pengguna dengan kulit sensitif.
“Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan,” jelas Taruna.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, yang mewajibkan produsen mencantumkan seluruh bahan secara transparan.