Polres Cimahi melaksanakan gelar perkara ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Cimahi, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Kamis, 14 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Daerah

Dalam Dua Pekan, 31 Tersangka Kasus Narkoba di Cimahi Ditangkap

Kamis 14 Agu 2025, 18:47 WIB

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Polres Cimahi mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkoba dalam dua pekan terakhir. Dalam kurun waku tersebut, 31 tersangka ditangkap.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra mengatakan, para tersangka terlibat dalam berbagai tindak pidana narkoba, mulai memiliki, menyimpan, mengedarkan, hingga memproduksi barang haram.

"Dalam dua minggu, kami amankan 25 kasus dengan 31 tersangka," kata Niko di Mapolres Cimahi, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Kamis, 14 Agustus 2025.

Niko menyebutkan, enam dari 25 kasus terkait peredaran sabu dengan delapan tersangka, lima kasus ganja dengan enam tersangka, sepuluh kasus tembakau sintetis dengan 12 tersangka, serta empat kasus psikotropika dan OKT dengan lima tersangka.

Baca Juga: Warga di Cimahi Semringah Bisa Beli Beras Murah

Saat ini, seluruh ditahan dan tengah menjalani proses hukum di Mapolres Cimahi. Sementara itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 43,91 gram sapu, 1.017,47 gram ganja, 282,72 gram tembakau sintetis, dan 15.378 butir obat keras.

"Dalam ungkapan kasus ini, kami masih melakukan pengembangan. Tentunya kami akan terus berupaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi," tuturnya.

Tags:
Polres CimahiCimahi

Gatot Poedji Utomo

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor