Bantuan KJP Plus 2025. (Sumber: tangkapan layar)

EKONOMI

Tidak Isi Formulir KJP Tahap II 2025? Siap-Siap Kehilangan Hak Bantuan Selama Setengah Tahun

Rabu 13 Agu 2025, 11:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2025.

Namun bagi siswa yang tidak mengisi formulir pendaftaran akan kehilangan hak menerima bantuan selama enam bulan, terhitung mulai September 2025 hingga Februari 2026.

Program KJP Plus merupakan inisiatif Pemprov DKI untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Bantuan diberikan kepada siswa berusia 6–21 tahun yang terdaftar sebagai peserta didik aktif dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 13 Agustus 2025: Semuanya Kompak Turun

Besaran bantuan bervariasi sesuai jenjang pendidikan, dengan tujuan mendukung pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan belajar lainnya.

Proses dan Syarat Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025

Pendaftaran KJP Plus Tahap II dilakukan melalui koordinasi pihak sekolah dan aplikasi resmi JakEdu. Calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  2. Terdaftar sebagai siswa aktif pada sekolah di DKI Jakarta.
  3. Melengkapi seluruh dokumen administrasi yang diminta.

Sekolah berperan mengumpulkan data dan dokumen untuk selanjutnya diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta guna dilakukan verifikasi. Proses ini dijalankan secara ketat untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran.

Baca Juga: Harga Emas Antam Rabu, 13 Agustus 2025 Turun Rp7.000, Cek Harga Terbarunya

Batas Waktu Pendaftaran Sudah Berakhir

Pemprov DKI telah menetapkan batas akhir pendaftaran pada 8 Agustus 2025. Setelah tanggal tersebut, pengajuan baru tidak akan diterima.

Data yang masuk akan diverifikasi dan diproses untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) bantuan sebelum dana dicairkan.

Siswa yang melewati batas waktu ini akan otomatis terlewat dari proses pemberkasan, sehingga tidak masuk daftar penerima KJP Plus selama enam bulan ke depan.

Tidak mengisi formulir pendaftaran pada KJP Plus Tahap II 2025 berdampak signifikan bagi siswa, diantaranya:

  1. Tidak Masuk Data Verifikasi: Siswa tidak akan tercatat dalam proses verifikasi Dinas Pendidikan.
  2. Tidak Menerima Bantuan Selama 6 Bulan: Periode pencairan dari September 2025 hingga Februari 2026 akan dilewati.
  3. Kehilangan Dukungan Finansial: Bantuan yang bisa membantu biaya pendidikan tidak dapat dimanfaatkan, sehingga beban ekonomi keluarga bertambah.

Baca Juga: 7 Strategi Jitu Pecah Telor Affiliator TikTok, Komisi Pertama Langsung Cair

Pengisian formulir merupakan tahap penting untuk memastikan data calon penerima bantuan sesuai dan valid.

Dengan pengisian yang benar dan lengkap, proses verifikasi berjalan lebih cepat dan pencairan dana tidak terhambat.

Sekolah dan Dinas Pendidikan telah menyosialisasikan jadwal dan mekanisme pendaftaran secara luas. Siswa dan orang tua diimbau memantau informasi resmi agar tidak ketinggalan.

Khusus bagi siswa baru, pengisian formulir harus menjadi prioritas untuk memastikan mereka masuk daftar penerima bantuan.

Untuk informasi terkini, Pemprov DKI menganjurkan masyarakat memanfaatkan aplikasi JakEdu atau menghubungi pihak sekolah.

Tags:
aplikasi JakEdubantuan pendidikan Jakartaformulir KJP Tahap 2pendaftaran KJP JakartaKJP Plus KJP Plus Tahap II 2025

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor