Ia mengatakan, kedua pelaku mendapatkan keuntungan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dari paket sabu yang dijual. Uang dari bisnis haram tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Motifnya menjual sabu untuk kebutuhan ekonomi," kata mantan Kapolres Rokan Hilir ini.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.