Honorer dengan 3 kriteria ini berhak jadi PPPK Paruh Waktu 2025. Ketahui persyaratan, skema gaji, dan jadwal pengangkatan resmi dari Kemenpan RB. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Honorer dengan 3 Kriteria Ini Bakal Jadi PPPK Paruh Waktu Mulai Oktober 2025

Rabu 13 Agu 2025, 16:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akhirnya mengumumkan jadwal resmi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi titik terang bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian. Program PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi bagi honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024.

Dengan pengangkatan resmi mulai 1 Oktober 2025, para tenaga honorer terpilih akan mendapatkan hak gaji setara Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini sekaligus memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan penyelesaian masalah tenaga honorer paling lambat Desember 2024.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya untuk Non-ASN Tertentu, Simak Mekanismenya

Menpan RB menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan atas pengabdian tenaga honorer selama ini.

"Kami berkomitmen memberikan keadilan bagi para pegawai yang telah lama berkontribusi, meski dengan status yang belum pasti," ujar Menpan RB dalam konferensi pers hari ini.

Tiga kategori honorer yang memenuhi syarat kini bisa bersiap menyambut status baru mereka sebagai PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu: Solusi bagi Honorer yang Tak Lolos Seleksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegaskan bahwa program ini merupakan alternatif bagi honorer yang belum berhasil menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi sebelumnya.

"Mulai 1 Oktober 2025, tenaga honorer yang memenuhi kriteria akan resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dengan hak gaji setara ASN," jelas Menpan RB dalam keterangan resmi hari ini.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/832/GMTS/SM.01.00/2025, terdapat tiga kategori honorer yang berhak mengikuti program ini:

Baca Juga: Status BTS di PPPK 2025 Tahap 2: Penyebab dan Cara Mengubahnya Jadi ACC

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Proses seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan dalam beberapa tahap:

SK pengangkatan akan berlaku efektif 1 Oktober 2025, dengan pembayaran gaji dimulai pada bulan yang sama atau bulan berikutnya, tergantung kebijakan instansi.

Skema Gaji: Honorer Bisa Dapat Upah Minimum atau Sesuai Gaji Sebelumnya

Terdapat dua opsi skema penggajian untuk PPPK Paruh Waktu:

"Besaran gaji akan mempertimbangkan beban kerja, jam kerja, dan ketersediaan anggaran," tegas Menpan RB.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya untuk Non-ASN Tertentu, Simak Mekanismenya

Harapan Baru bagi Tenaga Honorer

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif pemerintah dalam memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Dengan status PPPK Paruh Waktu, mereka tidak hanya mendapatkan penghasilan lebih layak tetapi juga perlindungan hukum yang lebih jelas.

"Semoga program ini menjadi motivasi baru bagi para honorer untuk terus berkontribusi bagi negara," pungkas Menpan RB.

Bagi honorer yang masuk dalam kriteria, segera persiapkan dokumen dan pantau informasi terbaru melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait.

Tags:
skema penggajian untuk PPPK Paruh WaktuTahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025Menpan RB honorertenaga honorerASNPPPK Penuh WaktuPPPK Paruh WaktuPPPK 2025PPPK Kemenpan RB

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor