Alasan Azizah Salsha Laporkan Akun TikTok dan YouTube ke Polisi Atas Tuduhan Kasus Perselingkuhan

Rabu 13 Agu 2025, 15:38 WIB
Azizah Salsha tak lagi diam! Selebgram ini bertindak hukum pada penyebar hoax dengan laporan resmi ke Polri. Ini detail kasus dan imbauan untuk netizen (Sumber: Instagram/@azizahsalsha_)

Azizah Salsha tak lagi diam! Selebgram ini bertindak hukum pada penyebar hoax dengan laporan resmi ke Polri. Ini detail kasus dan imbauan untuk netizen (Sumber: Instagram/@azizahsalsha_)

POSKOTA.CO.ID - Setelah setahun lebih menghadapi berbagai tuduhan tidak berdasar di media sosial, selebgram Azizah Salsha akhirnya mengambil langkah tegas.

Pada Selasa, 12 Agustus 2025, istri pesepakbola Pratama Arhan itu mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dua akun yang diduga menyebarkan fitnah tentang dirinya.

Pelaporan ini menyasar pemilik akun TikTok @ibaratbradpittt dan YouTube @niceguymo, yang kerap memposting konten negatif tentang Azizah. Meski sebelumnya memilih memaafkan, ia kini ingin memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

"Untuk kali ini, mungkin aku ingin kasih efek jera saja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak begini ini, ternyata belum berhenti-berhenti juga,” ujar Azizah saat menjelaskan alasannya melapor. Putri Andre Rosiade ini mengaku lelah menjadi sasaran fitnah, termasuk tuduhan perselingkuhan yang meresahkan hidupnya.

Baca Juga: Azizah Salsha Laporkan Akun TikTok dan YouTube ke Bareskrim: 'Sudah Satu Tahun Terus-terusan Kayak Begini'

Latar Belakang Pelaporan

Azizah, yang memiliki nama asli Nurul Azizah Rosiade, menyatakan bahwa dirinya telah berulang kali difitnah oleh netizen, termasuk tuduhan perselingkuhan. Meski sempat memaafkan, ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi menghentikan aksi negatif tersebut.

“Sedih pastinya, tetapi dijalani saja hidup ini, ya," tambah putri politikus Andre Rosiade itu.

Pasal yang Dijerat

Laporan tersebut ditujukan kepada pemilik akun TikTok @ibaratbradpittt dan YouTube @niceguymo. Kuasa hukum Azizah, Anindya Dipo Pratama, menjelaskan bahwa pelaku dilaporkan dengan:

  • Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
  • Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan tersebut telah resmi diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca Juga: Andre Taulany Bersikeras Cerai dari Erin Taulany: Ini Alasan dan Kronologi Lengkapnya

Imbauan untuk Netizen

Anindya Dipo Pratama mengingatkan masyarakat, khususnya kreator konten, agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi.


Berita Terkait


News Update