POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperketat penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, pihaknya menemukan lebih dari 100 ribu penerima yang masuk kategori anomali yakni orang yang seharusnya tidak layak menerima bantuan.
Dari jumlah tersebut, 55 ribu penerima sudah resmi dicoret dari daftar, sementara 44 ribu lainnya masih dalam proses penghentian bantuan.
Kategori penerima anomali ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, dokter, dosen, manajer, eksekutif, hingga pegawai BUMN dan BUMD.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tak Kunjung Cair? Ini 5 Langkah Cepat yang Bisa Dilakukan
Bahkan, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 27.932 pegawai BUMN yang diduga menerima bansos.
Gabungan Data untuk Ketepatan Sasaran
Untuk memastikan akurasi data, Kemensos bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan berbagai pihak terkait, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Inpres tersebut menekankan pentingnya data bansos yang akurat, terintegrasi, dan selalu diperbarui.
Gus Ipul menambahkan, pemutakhiran data dilakukan setiap tiga bulan untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi masyarakat, seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan penduduk.
Baca Juga: 56.351 Penerima Bansos Baru di Jakarta Terima Kartu ATM, Pramono: Jangan Digunakan Judol
Data hasil pemutakhiran kemudian diserahkan ke BPS untuk divalidasi dan diverifikasi sebelum digunakan sebagai acuan penyaluran bansos.