Aturan sound horeg di Jawa Timur (X/Sound Horeg)

Daerah

Resmi Berlaku! Ini Dia Aturan Penggunaan Sound Horeg di Jawa Timur

Minggu 10 Agu 2025, 12:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama terkait penggunaan sound horeg atau sistem pengeras suara dengan volume tinggi.

Regulasi yang telah lama dinantikan masyarakat ini mulai diberlakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

Gubernur Khofifah menyebut, aturan ini dirumuskan secara menyeluruh melalui kerja sama tiga pilar, dengan tujuan menertibkan penggunaan sound horeg di wilayah Jatim.

Baca Juga: Viral, Sound Horeg Roboh Timpa Penonton di Bondowoso, Netizen: Hobi Meresahkan!

Regulasi ini juga mengacu pada Permenkes, PermenLH, dan Permenaker.

Khofifah berharap, pedoman ini dapat mencegah terjadinya kegaduhan, menjaga ketertiban, kenyamanan, dan menciptakan suasana kondusif tanpa melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

“Aturan ini dibuat agar penggunaan sound system tidak mengganggu ketertiban umum, ketenteraman, serta tetap sejalan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” ujarnya.

Ada empat poin utama dalam SE Bersama ini, meliputi:

Dengan adanya aturan ini, setiap kegiatan yang melibatkan sound horeg dan berpotensi mengganggu ketertiban umum diwajibkan mengurus izin keramaian dari kepolisian.

Baca Juga: Viral Video Seorang Ibu Nyaris Jadi Korban Pengeroyokan Saat Karnaval Sound Horeg di Pati, Jawa Tengah

“Mari kita taati aturan ini demi menjaga ketertiban bersama. Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan, namun harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tutup Khofifah.

Tags:
PermenakerPermenLHPermenkessound horegSurat EdaranPemprov JatimProvinsi Jawa TimurPemerintah

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor