KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Pomdam IX/Udayana masih menyelidiki kasus kematian seorang prajurit TNI Angkatan Darat, Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Dari puluhan personel yang telah diperiksa terkait kasus kematian Prada Lucky Namo, empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan empat orang tersangka," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, saat dikonfirmasi, Minggu, 10 Agustus 2025.
Lanjut Wahyu, saat ini keempat tersangka saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna menentukan peran masing-masing.
Proses ini akan menjadi dasar penetapan pasal yang akan dikenakan serta tahapan hukum selanjutnya. Selain keempat tersangka, 16 personel lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses investigasi selesai,” kata Wahyu
Sebelumnya, korban Lucky Chepril dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari di Rumah Sakit Umum Aeramo, Nagekeo, NTT.
Prada Lucky tewas dengan luka lebam, sayatan dan bekas sundutan. Dia sendiri menjadi anggota TNI setelah mengikuti seleksi sebanyak delapan kali.
Korban baru menyelesaikan pendidikan militernya di Buleleng, Bali, sebelum ditempatkan di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT.
Korban baru dua bulan bertugas sebagai prajurit TNI AD sebelum peristiwa tragis ini terjadi.