POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merencanakan untuk memblokir sementara e-wallet yang tidak digunakan atau nganggur.
Kebijakan ini sudah diterapkan pada rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama kurun waktu tertentu (dormant).
Setidaknya terdapat 122 juta rekening dormant sudah diblokir oleh PPATK.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan bahwa wacana untuk pemblokiran e-wallet bakal mempertimbangkan risikonya dahulu
Pemblokiran e-wallet masih belum bisa ditentukan dan dilakukan dalam waktu dekat karena saat ini PPATK masih fokus untuk blokir sementara rekening dormant yang menjadi bahan kritik oleh masyarakat.
Tujuan pemblokiran ini adalah upaya untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.
Pasalnya proses analisis yang dilakukan PPATK, penggunaan rekening dormant sering menjadi target kejahatan seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, transaksi narkotika, korupsi dan bentuk pidana lainnya.