POSKOTA.CO.ID - Banyak pekerja di Indonesia belum mengetahui bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagian tanpa perlu mengundurkan diri dari pekerjaan.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas finansial bagi peserta aktif yang membutuhkan dana untuk keperluan penting, seperti membeli rumah atau mempersiapkan masa pensiun.
Menurut ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mencairkan sebagian saldo JHT dengan dua skema:
- Hingga 30 persen dari total saldo untuk pembelian rumah.
- Hingga 10 persen dari total saldo untuk persiapan pensiun.
Baca Juga: Timothy Ronald Beberkan Kunci Pertama dalam Meraih Kekayaan, Ini Penjelasannya
Kebijakan ini diungkapkan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, pada Agustus 2024.
Ia menegaskan bahwa fasilitas ini berlaku untuk pekerja aktif yang memenuhi masa kepesertaan dan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Proses Pencairan Secara Langsung
Peserta yang ingin mengajukan klaim secara langsung dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli yang diperlukan.
Adapun untuk langkah-langkahnya bisa simak berirkut ini:
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir pengajuan.
- Mengikuti proses wawancara dan verifikasi data oleh petugas.
- Menunggu proses transfer dana ke rekening peserta setelah seluruh tahapan selesai.
- Jika dokumen dinyatakan lengkap, dana akan ditransfer maksimal dalam lima hari kerja ke rekening yang terdaftar.
Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha Rp150 Juta KUR BRI 2025, Bunga 6 Persen Cicilan Mulai Rp3 Jutaan
Proses Pencairan Secara Daring melalui Lapak Asik
Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim secara online, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan Lapak Asik yang dapat diakses melalui laman resmi.
Proses pengajuan pencairannya sebagai berikut:
- Mengisi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Mengunggah dokumen pendukung sesuai jenis klaim.
- Mengirim swafoto dengan e-KTP.
- Menunggu jadwal wawancara daring yang dikirimkan melalui email.
- Setelah proses wawancara selesai dan data diverifikasi, dana akan segera diproses untuk pencairan.
Dokumen Persyaratan
Jenis klaim menentukan dokumen yang wajib disiapkan:
Klaim 10 persen (persiapan pensiun):
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- NPWP
Baca Juga: 5 Istilah Keuangan Gen Z Tren di Media Sosial, Cek Apa Saja!
Klaim 30 persen (pembelian rumah):
- Seluruh dokumen di atas
- Surat resmi dari bank terkait pembelian rumah
- Buku tabungan dari bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Fasilitas pencairan sebagian saldo JHT ini memberikan alternatif bagi pekerja untuk mengakses dana tanpa harus menunggu masa pensiun atau berhenti bekerja.
Bagi yang sedang merencanakan pembelian rumah, pencairan hingga 30 persen dapat menjadi modal awal yang signifikan.
Sementara itu, pencairan 10 persen untuk persiapan pensiun bisa menjadi langkah awal dalam membangun dana hari tua.
Selain membantu mengelola kebutuhan finansial, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran pekerja terhadap manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selama persyaratan kepesertaan minimal 10 tahun terpenuhi dan dokumen dilengkapi, proses pencairan dapat berjalan cepat dan sah secara hukum.