POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memberikan kabar gembira bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Melalui program Bantuan Insentif Guru yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari "Kado HUT ke-80 RI."
Sebanyak 341.248 guru formal non-ASN dari tingkat TK hingga SMA yang belum memiliki sertifikat pendidik akan menerima bantuan langsung tunai.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi guru non-ASN dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
Setiap penerima akan memperoleh insentif sebesar Rp300.000 per bulan. Pada tahap pertama tahun 2025, pemerintah menyalurkan bantuan sekaligus untuk tujuh bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp2,1 juta per guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa hingga saat ini realisasi penyaluran telah mencapai lebih dari 85 persen.
Ia berharap program ini dapat mendorong peningkatan kompetensi guru dan memperkuat peran mereka dalam membentuk karakter bangsa.
Cara Mengecek Penerima Bantuan di Info GTK
Guru non-ASN yang ingin mengetahui status penerimaan insentif dapat memeriksanya secara daring melalui laman Info GTK di www.infogtk.dikdasmen.go.id.
Untuk langkah-langkah pengecekannya bisa simak di bawah ini:
- Akses laman resmi Info GTK di www.infogtk.dikdasmen.go.id.
- Login ke akun dan perhatikan notifikasi penerima bantuan di dashboard.
- Unduh SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dalam format Word.
- Periksa dan sesuaikan data diri, lalu tandatangani SPTJM di atas materai Rp10.000.
- Cek nomor SK insentif dan nomor rekening yang tercantum di Info GTK.
- Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk meminta salinan fisik SK insentif.
Baca Juga: Rencana PPATK Bakal Blokir E-Wallet yang Nggangur, Ini Penjelasannya!
Persyaratan Pencairan Bantuan
Penerima bantuan perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang tercantum di Info GTK, antara lain:
- KTP asli
- NPWP asli
- Print out Info GTK/bantuan insentif
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat keterangan dari ketua yayasan (untuk kepala sekolah penerima)
- SPTJM yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000
Proses Aktivasi Rekening
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan rekening khusus bagi penerima bantuan.
Guru yang berhak wajib melakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 30 Januari 2026.
Baca Juga: Promo Tambah Daya PLN hingga 50 Persen Sambut HUT ke-80 RI
Apabila aktivasi dilakukan tepat waktu, dana insentif akan langsung ditransfer ke rekening guru penerima.
Dengan mengikuti prosedur ini, guru non-ASN dapat segera memanfaatkan insentif sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.
Bantuan insentif diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi guru non-ASN, tetapi juga memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran, inovasi pembelajaran, dan pengabdian di sekolah masing-masing.
Dengan adanya dukungan finansial ini, pemerintah berharap tercipta lingkungan pendidikan yang lebih kondusif, di mana guru dapat fokus pada tugas utama mereka: mencerdaskan kehidupan bangsa.