POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang mempertimbangkan langkah perluasan kebijakan keamanan finansial dengan membidik dompet digital (e-wallet) yang tidak aktif.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program pemblokiran rekening bank dormant yang telah lebih dulu diterapkan. Langkah ini diambil sebagai upaya memperketat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan instrumen keuangan digital.
E-wallet, yang selama ini dikenal sebagai alat pembayaran digital praktis, ternyata juga berfungsi layaknya rekening bank mini dengan fasilitas penyimpanan dana.
Popularitas platform seperti GoPay, Dana, OVO, dan ShopeePay membuat otoritas perlu memastikan tidak ada celah untuk aktivitas ilegal.
Baca Juga: PPATK Blokir 122 Juta Rekening Dormant Ini Alasannya dan Solusi untuk Nasabah Aktivasi Kembali
Dengan volume transaksi digital yang terus meningkat, pengawasan ketat dinilai semakin penting untuk mencegah pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya.
Kebijakan ini muncul di tengah maraknya penggunaan aset kripto dan perkembangan transaksi digital yang semakin kompleks. PPATK menyadari perlu adanya penyesuaian regulasi untuk mengantisipasi risiko baru di dunia keuangan digital.
"Kami harus memastikan semua instrumen keuangan, termasuk e-wallet, tidak disalahgunakan untuk tindak pidana," tegas pejabat PPATK dalam pernyataan resminya.
Evaluasi Risiko Sebelum Implementasi
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi potensi risiko sebelum menerapkan kebijakan ini.
"Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan," kata Danang di Kantor PPATK, Rabu, 6 Agustus 2025.
Meski demikian, waktu realisasi kebijakan ini belum dapat dipastikan. Saat ini, PPATK masih memprioritaskan penanganan rekening bank yang tidak aktif. "Nanti kita fokus dulu di rekening ini," jelasnya.
Baca Juga: Kriteria Rekening yang Bisa Diblokir PPATK dan Begini Cara Cepat Mengaktifkannya Kembali
Dasar Hukum Pemblokiran Rekening Tidak Aktif
Pemblokiran rekening bank yang tidak aktif (dormant) telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta regulasi perbankan nasional.
Menurut PPATK, langkah ini merupakan penghentian sementara transaksi untuk rekening yang diduga tidak digunakan secara aktif guna mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.
“PPATK melakukan penghentian sementara berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan,” tulis akun resmi @ppatk_indonesia.
Proses Pengajuan Aktivasi Kembali
Nasabah yang rekeningnya terblokir dapat mengajukan permohonan aktivasi melalui formulir daring di tautan berikut: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id.
Setelah pengisian formulir, PPATK bersama bank terkait akan melakukan verifikasi data. Proses ini memakan waktu sekitar lima hari kerja. Namun, jika terdapat ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian data, proses verifikasi dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan instrumen keuangan, baik rekening bank maupun e-wallet, untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang.