Gelar perkara penipuan dan penggelapan jual beli Vespa antik di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 8 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Pemilik Bengkel Vespa di Bekasi Tipu 66 Orang, Kerugian Capai Rp2 Miliar

Jumat 08 Agu 2025, 18:19 WIB

RAWALUMBU, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus penggelapan jual beli serta jasa servis motor berjenis Vespa antik oleh pemilik bengkel berinisial AWP di Jalan Baru Cipendawa, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kasus ini berlangsung pada Januari-Maret 2025. Meski baru empat orang yang resmi melapor, polisi telah mengatakan ada 62 korban lain yang belum membuat laporan.

“Korban yang melapor ada empat, tetapi secara keseluruhan yang kami data ada 66 orang. Jadi yang 62 orang belum melaporkan. Dengan total kerugian sebesar Rp2.024.262.000,” kata Kusumo saat rilis kasus di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat, 8 Agustus 2025.

Modus yang digunakan pelaku dengan menawarkan Vespa antik murah dari pasaran, baik yang termodifikasi maupun bawaan. Penawaran menyertakan harga bervariasi, mulai Rp25 juta hingga Rp30 juta lewat media sosial.

Baca Juga: Waspada! Penipuan KTP Digital Palsu Ramai di Bekasi, Laporan Masuk Tiap Pekan

“Adapun iming-iming pelaku yaitu menjual Vespa modifikasi ataupun Vespa jadul dengan harga miring, dalam keadaan bersurat. Nah, karena harganya di bawah pasaran, korban tergiur untuk mentransfer uang terlebih dahulu,” tuturnya.

Selain jual beli, pelaku juga menerima jasa servis, perbaikan, dan modifikasi Vespa milik pelanggan. Namun, kendaraan yang dititipkan justru dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.

“Ada juga para korban yang menservis kendaraannya, tetapi oleh pelaku malah dijual. Kendaraan tak kunjung selesai diservis karena sudah berpindah tangan,” ucap dia.

Dari hasil penyelidikan, uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang sebesar Rp700 juta dan investasi tak berwujud senilai Rp350 juta.

Baca Juga: Disdukcapil Bekasi Bantah Terlibat Penipuan KTP Digital Rp66 Juta

Pelaku pun sudah ditangkap di wilayah Cikarang, Senin, 4 Agustus 2025, sedangkan satu unit Vespa yang rencananya akan dijual pelaku turut disita sebagai barang bukti.

Saat diamankan, kondisi fisik pelaku belum pulih sepenuhnya karena sebelumnya mengalami kecelakaan dan patah kaki.

Atas perbuatannya, AWP dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Polisi masih mendalami total unit Vespa yang telah dijual pelaku.

Salah seorang korban, Andree Noviar Pradana, 32 tahun, mengaku kehilangan uang Rp25,5 juta setelah tergiur penawaran AWP pada Januari 2025.

Baca Juga: Janji Kaya Raya, Hasilnya Zonk? Dugaan Penipuan Kelas Kripto Timothy Ronald Bikin Geger!

“Saya tertipu sekitar Rp25,5 juta. Modusnya jual beli vespa jenis PTS. Barang tidak ada, dan uang raib,” ujar dia.

Setelah menyadari ditipu, korban berusaha mencari pelaku. Namun, bengkel AWP tutup sejak Maret 2025 dan pelaku menghilang.

Dari informasi yang dikumpulkan lewat komunitas Vespa, ia mengetahui bahwa AWP menipu puluhan korban lain dari berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bogor, Palembang, Riau, Karawang, Cikarang, Subang, hingga Wonosobo.

“Korbannya ada yang dari Jakarta, Bogor, Palembang, Riau, Karawang, Cikarang, Subang, bahkan Wonosobo. Kerugian total sekitar Rp1,5 miliar,” katanya. (CR-3)

Tags:
VespaPolres Metro Bekasi Kotapenipuan

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor