PONDOK MELATI, POSKOTA.CO.ID - Warga kampung keberatan sistem satu pintu (one gate system) di RW 03 Perumahan Pondok Gede Housing 1, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Dina, 29 tahun, warga RT 04/RW 04 Kelurahan Jatirahayu, menjelaskan, jalan di komplek Perumahan Pondok Gede Housing 1 sudah sejak lama sebagai akses utama warga kampung ke sekolah maupun pasar.
"Jelas saya keberatan. Sehari-hari saya biasa lewat jalan situ untuk antar anak-anak sekolah dan belanja ke pasar. Kalau jalan ditutup, saya harus putar jalan dan itu jauh," kata Dina kepada saat ditemui di lokasi, Rabu, 6 Agustus 2025.
Dina menyebutkan, sebagai warga yang telah puluhan tahun tinggal di wilayah itu, ia merasa kebijakan penggunaan kartu akses untuk melintas sangat memberatkan.
Baca Juga: Dua Pemuda Bersajam Terekam CCTV Curi Pagar Besi Ruko di Bekasi Timur
"Saya bukan setahun dua tahun tinggal di sini, tapi puluhan tahun. Tapi kenapa jalannya harus ditutup. Padahal itu memudahkan kami dalam kegiatan sehari-hari," tuturnya.
Senada dengan Dina, Imam Rohadi, 41 tahun, warga RT 04/RW 04, menyebut, jalan tersebut merupakan akses vital yang seharusnya bisa digunakan bersama, bukan dimonopoli warga perumahan.
“Kami ini warga satu kelurahan. Jangan sampai ada kesan diskriminasi hanya karena kami tinggal di kampung. Padahal dulu nggak ada masalah apa-apa waktu jalan itu terbuka untuk umum,” ucap dia.
Imam menegaskan, masyarakat perkampungan bukan ancaman keamanan, justru merasa tidak nyaman karena kini seolah dianggap orang luar di wilayah sendiri.
Baca Juga: Viral Warga Perkampungan Dilarang Lintasi Jalan Komplek di Bekasi
“Kami ke pasar, antar anak sekolah, semua akses paling dekat lewat situ. Sekarang malah harus muter jauh, padahal kami juga bayar pajak, warga resmi di sini. Jangan sampai hak mobilitas kami dibatasi seperti ini,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua RT 03 Kelurahan Jatirahayu, Pius Kopongs, 60 tahun, menegaskan, kebijakan pemasangan barrier gate sudah disepakati bersama dan bertujuan untuk menjaga keamanan lingkungan RW 03.
“RW 03 itu terdiri dari tujuh RT. Empat RT di dalam komplek, tiga RT di kampung atas. Nah, kartu ini memang kami prioritaskan untuk warga RW 03 saja. Bukan untuk komersial atau yang lain, hanya untuk warga RW 03,” ujar dia.
Ia menyebutkan, jalan komplek tersebut sebenarnya tidak ditutup total bagi warga luar. Warga dari RW 04 yang berada di perkampungan masih diizinkan melintas, dengan catatan berkomunikasi terlebih dahulu dengan petugas keamanan.
“Yang persoalkan itu sebenarnya kampung sebelah, yang bukan wilayah RW 03. Kami tidak melarang mereka melintas. Setiap kali mereka lewat gerbang sini, cukup komunikasi dengan satpam, nanti dibantu. Jadi tidak ada larangan,” katanya.
Pius menambahkan bahwa langkah pemasangan barrier gate dilakukan karena meningkatnya gangguan keamanan yang meresahkan warga, mulai dari pencurian, penipuan, hingga aksi tawuran.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Terkesan Hasil Karya di Rumah Batik Lansia Selasih Jatiluhur
“Jalan komplek ini sering dijadikan jalan pintas oleh orang dari mana saja. Bahkan ada anak-anak remaja yang trek-trekan di sini, sampai tengah malam. Itu meresahkan warga,” tutur dia. (CR-3)