Ilustrasi pinjol (Sumber: Unsplash/ ROBIN WORALL)

EKONOMI

Jakarta 'Runner-up' Utang Pinjol di Indonesia: Capai Rp12,41 Triliun, 3,08 Persen Galbay

Selasa 05 Agu 2025, 18:01 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta menempati posisi kedua sebagai provinsi dengan utang pinjaman online (pinjol) terbesar di Indonesia pada kuartal pertama 2025 atau per Maret 2025.

Nilai total utang pokok pinjol di Jakarta yang masih berjalan (outstanding loan) mencapai Rp12,41 triliun.

Angka ini merupakan bagian dari total utang pinjol nasional sebesar Rp79,96 triliun yang dipegang oleh 23,68 juta entitas peminjam per Januari 2025.

"Pertumbuhan ini mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan layanan pinjol di tengah tantangan ekonomi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam keterangannya dikutip, Selasa, 5 Agustus 2025.

Jakarta hanya kalah dari Jawa Barat, yang memimpin dengan utang pinjol Rp19,98 triliun atau 25 persen dari total nasional. Sementara itu, Jawa Timur menyusul di peringkat ketiga dengan Rp10,10 triliun.

Baca Juga: Andrea Yudias Siapa? Sosoknya Viral Usai Seret Almaz Fried Chicken Terlibat Pinjol

Di sisi lain, provinsi dengan utang pinjol terendah adalah Papua Pegunungan sebesar Rp4,32 miliar, diikuti Papua Selatan sebesar Rp11,35 miliar dan Papua Barat Daya sebesar Rp18,47 miliar.

Dari sisi tingkat keberhasilan bayar (TKB90), OJK mencatat bahwa 97,23 persen pengguna pinjol nasional, termasuk di DKI Jakarta, mampu melunasi utangnya dalam 90 hari sejak jatuh tempo.

Namun, tingkat gagal bayar alias galbay atau wanprestasi (TWP90) di Jakarta mencapai 3,08 persen. Catatan ini menempatkan Jakarta di urutan keempat nasional untuk tingkat kredit macet.

Tetapi, angka gagal bayar yang dicatatkan Jakarta masih di bawah batas wajar OJK sebesar 5 persen, meski lebih tinggi dibandingkan provinsi dengan gagal bayar terendah seperti Maluku Utara yaitu 0,84 persen, Maluku sebesar 0,85 persen, dan Papua Pegunungan sebesar 0,95 persen.

Adapun total nilai gagal bayar pinjol secara nasional mencapai Rp2,2 triliun, setara 2,77 persen dari total outstanding loan.

Agusman menyampaikan, pihaknya juga terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap bisnis Pinjol tersebut. Bahkan, sepanjang bulan Juli, pihaknya telah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif.

Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal Juli 2025 yang Dirilis OJK, Wajib Diwaspadai!

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi yang berlaku serta untuk melindungi konsumen.

“Bulan Juli kami telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjaman daring atas pelanggaran yang dilakukan terhadap OJK yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan,” beber Agusman.

Berikut 10 provinsi dengan utang pinjol terbesar per Maret 2025:

  1. Jawa Barat: Rp19,98 triliun
  2. Jakarta: Rp12,41 triliun
  3. Jawa Timur: Rp10,10 triliun
  4. Jawa Tengah: Rp6,72 triliun
  5. Banten: Rp5,93 triliun
  6. Sumatera Utara: Rp2,87 triliun
  7. Sulawesi Selatan: Rp1,92 triliun
  8. Bali: Rp1,65 triliun
  9. Sumatera Selatan: Rp1,63 triliun
  10. Riau: Rp1,48 triliun

Berikut 10 provinsi dengan tingkat gagal bayar pinjol tertinggi per Maret 2025:

  1. Nusa Tenggara Barat: 4,08 persen
  2. Sumatera Barat: 3,40 persen
  3. Jawa Barat: 3,34 persen
  4. Jakarta: 3,08 persen
  5. Sumatera Selatan: 3,06 persen
  6. DI Yogyakarta: 2,95 persen
  7. Jawa Timur: 2,94 persen
  8. Jawa Tengah: 2,90 persen
  9. Lampung: 2,72 persen
  10. Banten: 2,71 persen.
Tags:
jakarta posisi kedua utang pinjolJabodetabek OJK utang pinjol Jakartapinjaman online pinjol

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor