POSKOTA.CO.ID – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali hadir di paruh kedua tahun ini untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa di DKI Jakarta.
Memasuki tahap 2 tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta telah membuka pendaftaran resmi sejak 30 Juli 2025, memberikan kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh bantuan biaya pendidikan.
Program ini tidak hanya mencakup siswa sekolah negeri, tetapi juga swasta dan peserta pendidikan nonformal, dengan besaran bantuan yang bervariasi sesuai jenjang pendidikan.
Diketahui pendaftaran sudah dibuka sejak 30 Juli 2025 lalu.
Baca Juga: KJP Bulan Agustus 2025 Cair Kapan? Segini Nominal dan Cara Ceknya di Laman Resmi kjp.jakarta.go.id
Jadwal KJP Plus tahap 2 2025
Dilansir melalui unggahan resmi di Instagram @upt.p4op, berikut jadwalnya:
26-28 Juli 2025: Orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usulan KJP Plus
30 Juli-7 Agustus 2025: Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II secara resmi.
30 Juli-8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
11-16 Agustus 2025: Verifikasi data oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
18 Agustus-30 September 2025: Penetapan penerima KJP Plus melalui Keputusan Gubernur.
Baca Juga: Kapan Dana KJP Plus Tahap II 2025 Cair? Cek Jadwal Uang Bantuan Masuk Rekening Bank DKI
Syarat pendaftaran
Syarat umum
Siswa yang berusia 6-21 tahun
Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta
Berdomisili di DKI Jakarta
Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
Mempunyai kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini
Syarat khusus
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Anak panti asuhan sosial berdasarkan SK Kepada Dinas Sosial
Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.
Baca Juga: Cek Penerima KJP Plus 2025 di Sini
Cara daftar KJP Plus tahap 2 2025
1. Orang tua atau wali siswa menyerahkan dokumen persyaratan ke pihak sekolah.
2. Sekolah akan menginput data dan dokumen siswa ke aplikasi resmi Pemprov DKI Jakarta, seperti aplikasi JakEdu.
3. Sekolah membuat akun dan login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
4. Melalui menu bantuan sosial, sekolah mengajukan pendaftaran KJP Plus untuk siswa yang memenuhi syarat.
5. Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan secara resmi.
Diketahui pendaftaran KJP Plus 2025 tahap 2 akan ditutup pada 8 Agustus 2025 mendatang.
Besaran bantuan KJP Plus tahap 2 2025
1. SMA/MA
Dana personal per bulan: Rp420 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290 ribu
2. SMK
Dana personal per bulan: Rp450 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240 ribu
3. SMP/MTs
Dana personal per bulan: Rp300 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170 ribu
4. SD/MI
Dana personal per bulan: Rp250 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130 ribu
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Dana personal per bulan: Rp300 ribu
Demikian informasi mengenai KJP Plus tahap 2 2025.