Ridwan Kamil. (Sumber: Poskota)

Nasional

RK, Lisa Mariana, dan Anaknya Tes DNA di Bareskrim Pekan Ini

Senin 04 Agu 2025, 20:03 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri menggelar pengambilan tes DNA Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak Lisa di Mabes Polri, Kamis, 7 Agustus 2025.

“Kami dari pihak pelapor juga belum tahu siapa yang akan melakukan pengambilan sampel. Yang jelas, ini dilakukan oleh pihak yang berkompeten, dan kami akan melihatnya nanti di Bareskrim,” kata Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar kepada awak media, Senin, 4 Agustus 2025.

Tes DNA merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Ridwan pada 25 Juni 2025. Muslim mengatakan, proses tes DNA ini akan diawasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan independensi dan objektivitas hasil.

Ia menegaskan, tes ini bukanlah respons terhadap tekanan publik, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencapai kepastian hukum dan mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama empat bulan di media.

Baca Juga: Ridwan Kamil Siap Jalani Tes DNA di Bareskrim Terkait Tuduhan Lisa Mariana, Fakta atau Fitnah?

“Apapun hasilnya, Pak Ridwan Kamil menghormati proses hukum dengan penuh kedewasaan dan tanggung jawab,” ucap Muslim.

Menurut Muslim, apabila hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak yang dimaksud bukan anak Ridwan Kamil, pihaknya akan memaafkan Lisa Mariana. Namun proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik akan tetap berlanjut sesuai prosedur. Hasil tes DNA ini diharapkan dapat mengakhiri konflik dan polemik yang ada, baik di media sosial maupun media cetak.

“Dengan adanya tes DNA yang objektif dan final, semua pihak harus menerima hasilnya dengan baik untuk menyelesaikan masalah ini,” ucapnya.

Muslim menyatakan, proses tes DNA menjadi langkah penting untuk menyelesaikan kasus secara hukum dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga: Lisa Mariana Dipanggil Polda Jabar Terkait Dugaan Video Asusila: Penyidik Tegaskan Tak Ada Kaitannya dengan Ridwan Kamil

Namun, Revalino yang berstatus penggugat intervensi di Pengadilan Negeri Bandung untuk meminta tes DNA, tidak termasuk dalam undangan ini.

“Revalino mengajukan tes DNA melalui pengadilan, bukan bagian dari proses penyidikan di Bareskrim,” tuturnya.

Tags:
tes DNALisa Mariana Ridwan KamilBareskrim Polri

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor