POSKOTA.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara resmi membantah kabar tentang rencana pembatasan layanan panggilan berbasis internet.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Jumat, 18 Juli 2025, Meutya menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki agenda untuk membatasi layanan Voice over IP (VoIP), termasuk WhatsApp Call.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas pemberitaan yang belakangan beredar dan sempat menimbulkan keresahan di kalangan pengguna digital.
Komdigi menyebut informasi tentang rencana pembatasan tersebut sebagai berita yang tidak akurat dan cenderung menyesatkan masyarakat.
Baca Juga: Kemkomdigi Langsung Blokir 6 Grup Facebook Fantasi Sedarah, Ini Alasannya!
"Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan," tegas Meutya Hafid dengan nada tegas.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga kebebasan berkomunikasi di ruang digital.
Usulan dari Asosiasi Telekomunikasi, Bukan Kebijakan Resmi
Menurut Menkomdigi, Kementerian Menkomdigi memang menerima masukan dari sejumlah pihak, termasuk Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), terkait penataan ekosistem digital.
Salah satu isu yang dibahas adalah relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) seperti WhatsApp dan operator telekomunikasi.
Namun, Meutya menegaskan bahwa usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum kebijakan resmi. "Ini masih sebatas masukan, bukan agenda pemerintah. Kami memprioritaskan perluasan akses internet, literasi digital, dan keamanan data," ujarnya.
Baca Juga: Wacana Pembatasan WhatsApp Call oleh Pemerintah, Warganet: Urusin Judol
Permintaan Maaf atas Keresahan Masyarakat
Meutya mengaku prihatin atas beredarnya informasi yang tidak akurat dan meminta maaf jika hal tersebut menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
"Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang mengarah pada pembatasan layanan digital," jelasnya.
Isu Ketimpangan antara OTT dan Operator Telekomunikasi
Sebelumnya, sempat muncul wacana pembatasan VoIP karena dinilai menimbulkan ketidakseimbangan bisnis. Operator telekomunikasi harus berinvestasi besar dalam membangun infrastruktur, sementara penyedia layanan OTT seperti WhatsApp tidak berkontribusi secara finansial.
Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Menkomdigi, mengakui bahwa isu ini masih dalam tahap diskusi awal. "Masih wacana, masih dicari jalan tengah. Masyarakat butuh WhatsApp, tapi operator juga perlu kontribusi dari layanan yang menggunakan infrastrukturnya," ujarnya.
Salah satu opsi yang pernah dipertimbangkan adalah penerapan Quality of Service (QoS) untuk meningkatkan kualitas panggilan VoIP yang selama ini masih sering bermasalah. Namun, kebijakan ini belum diputuskan.
Baca Juga: Respon Komdigi Adanya Grup Fantasi Sedarah yang Viral dan Memicu Kemarahan Publik
Fokus Pemerintah: Akses Internet dan Keamanan Digital
Pemerintah menegaskan bahwa saat ini prioritas utama adalah pemerataan akses internet, peningkatan literasi digital, serta perlindungan data pribadi. Pembatasan layanan VoIP tidak masuk dalam agenda kebijakan nasional.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi khawatir akan adanya pembatasan WhatsApp Call atau layanan sejenis. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berkomunikasi melalui platform digital tetap terjaga.