Gubernur Jakarta, Pramono Anung. (Sumber: Poskota/Muhammad Tegar Jihad Al Faruq)

JAKARTA RAYA

Pramono Terima Surat Pengunduran Dirut Food Station Buntut Kasus Mutu Beras

Jumat 01 Agu 2025, 20:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung menerima surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, KG yang tersandung kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium.

Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pramono menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan memastikan tidak akan ada intervensi terhadap penyidikan.

“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” kata Pramono dalam keterangannya, Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca Juga: Satgas Pangan Sebut Food Station Manipulasi Mutu Beras

Pramono menekankan, kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD DKI. Ia pun meminta seluruh jajaran direksi BUMD mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas.

“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” ujarnya.

Kendati demikian, ia memastikan, layanan distribusi pangan untuk masyarakat tetap berjalan normal.

“Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” tuturnya.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Pastikan Distribusi Beras Tak Terganggu

Selain itu, ioa meminta, jajaran manajemen Food Station memperkuat pengawasan internal serta membuka kanal pengaduan publik.

"Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200," katanya. (CR-4)

Tags:
Pemprov JakartaFood Stationberas

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor