KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika internasional asal China dengan barang bukti sabu seberat total 35 kg.
Dalam pengungkapan itu, tiga pria ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan internasional dari China , mengamankan tiga orang tersangka inisial ADR, DM, dan MM, dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan dalam keterangannya, Jumat, 1 Agustus 2025.
Menurut Indra, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Baca Juga: BNN Banten Gerebek Tempat Penyimpanan Narkoba di Pamulang Tangsel, 1 Kg Sabu Disita
Kemudian penyidik menangkap seorang pria berinisial ADR, 30 tahun, Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kos di Jalan Darmawangsa , Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 25 paket sabu dengan total berat 25.000 gram atau 25 kilogram," ucapnya.
Dari hasil interogasi awal terhadap ADR, pihaknya menangkap dua pelaku lainnya di sebuah hotel di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
Kedua terduga berinisial DM, 34 tahun dan MM, 27 tahun, pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Di lokasi, polisi menemukan satu tas berisi 10 paket sabu dengan total berat 10.000 gram atau 10 kg.
Baca Juga: Pria di Serang Edarkan 4,6 Gram Sabu, Terancam Penjara 5 Tahun
"Hasil interogasi terhadap para tersangka mengungkap bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan internasional tersebut.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun," tuturnya.