Gaji PNS resmi mengalami kenaikan per 1 Agustus 2025 (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

Nasional

Hore! Gaji PNS Naik Per 1 Agustus 2025, Cek Informasinya

Kamis 31 Jul 2025, 16:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku pada 1 Agustus 2025.

Selain kenaikan gaji pokok, empat jenis tunjangan lainnya juga tetap dicairkan bersama.

Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Mulai Agustus, PNS dari golongan I hingga IV akan menerima gaji bulanan dengan nominal baru, termasuk tambahan tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan pangan, dan tunjangan anak.

Besaran masing-masing tunjangan disesuaikan dengan golongan, jabatan, serta status keluarga pegawai.

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Tags:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)Pegawai Negeri Sipil gaji PNS naik

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor