Baca Juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Dinilai Rugikan Warteg
Wisnu menyebut, warga hanya mengandalkan perjanjian jual beli saat membeli ruko. Ketika menanyakan kejelasan, pihak developer berdalih sertifikat masih dalam proses.
Namun belakangan, pengelolaan beralih ke pihak koperasi yang menjanjikan hal serupa tanpa bukti konkret.
"Setiap kali tanya, jawabannya sedang proses. Tapi tidak ada bukti, tidak ada nomor berkas, bahkan tidak ada tanda terima dari BPN," ungkap Wisnu.
Karena kesabaran warga sudah habis, mereka melayangkan gugatan sesuai perjanjian awal pembelian.
"Kami semua berharap, khususnya warga MMD, agar keadilan ditegakkan. Jangan sampai masyarakat seperti kami dizalimi oleh pejabat negara," pungkas Wisnu.