Anggota dari Polres Metro Jakarta Selatan saat menggerebek rumah yang dijadikan tempat penipuan online oleh WNA China di Lebak Bulus. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

JAKARTA RAYA

Polres Jaksel Ungkap Sindikat Penipuan Online oleh 11 WNA China di Lebak Bulus

Rabu 30 Jul 2025, 20:58 WIB

CILANDAK, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap sindikat penipuan online (online scam) yang dilakukan oleh 11 warga negara asing (WNA) China di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut.

"Mereka membuat peredam suara di pintu dan jendela, serta melarang siapa pun, termasuk dua pekerja rumah tangga Indonesia, untuk masuk ke lantai dua atau melihat aktivitas mereka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers di lokasi, Rabu, 30 Juli 2025.

Nicolas menjelaskan, ke-11 WNA China masing-masing berinisial LYF, 35 tahun; SK, 24 tahun; HW, 43 tahun; CZ, 47 tahun; YH, 32 tahun; HY, 48 tahun; LZ, 33 tahun; CW, 40 tahun; ZL, 41 tahun; JW, 36 tahun; dan SL, 37 tahun. Dari rumah yang menjadi lokasi itu sejumlah barang bukti kejahatan penipuan itu turut disita.

Baca Juga: Ernest Prakasa Dapat Pesan Terdaftar sebagai Karyawan Kemenkes Penerima BSU, Netizen: 'Ini Penipuan atau Beneran?'

"Ada seragam kepolisian RRT, dokumen berbahasa Mandarin, 10 handphone Apple, 13 handphone Android, 4 handphone Nokia, 10 iPad, laptop Acer, modem Telkomsel Orbit, router, 40 kartu prabayar Telkomsel, hingga bilik kedap suara," ungkap Nicolas.

Menurut Nicolas ke-11 WNA telah menempati rumah tersebut selama 4-5 bulan sejak Maret 2025. Mereka diduga menjadikan rumah tersebut sebagai markas untuk melakukan aktivitas penipuan online tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan 11 WNA yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

Di dalam rumah tersebut, Nicolas mengatakan, di rumah tersebut ditemukan pula tulisan berbahasa Mandarin. Kata dia, jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia yaitu “Kepolisian Cabang Wuchang Wuhan, Investigasi Ekonomi".

Tulisan tersebut, menunjukkan bahwa pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian Tiongkok untuk mengelabui korban.

"Kami terus berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi, Interpol, dan Kedutaan Besar China untuk mengungkap modus operandi dan potensi korban, baik di Indonesia maupun di negara asal pelaku," beber Nicolas.

Nicolas menduga menduga korban penipuan ini berada di luar negeri. Hal itu diketahui karena pelaku tidak menggunakan bahasa Indonesia atau Inggris. Namun ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya korban penipuan di Indonesia.

Kendati demikian, Nicolas menegaskan, para pelaku diduga melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 28 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta sejumlah pasal dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Seperti overstay, masuk tanpa visa, dan penyalahgunaan izin tinggal," ucap Nicolas.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Buka Kanal Aduan Penipuan Kontrakan Fiktif

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menyampaikan, ke-11 WNA ini telah diserahkan ke pihaknya, pada Jumat, 25 Juli 2025, untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran keimigrasian. Ia juga menduga para pelaku tampaknya telah didoktrin untuk tidak memberikan keterangan, menyulitkan proses penyelidikan.

Bugie menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa kejahatan online seperti ini masih terjadi di Indonesia. Karena itu ia mengajak masyarakat untuk waspada serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA. Ketua RT setempat juga disebut berperan penting dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Mereka diduga melanggar Pasal 122 Huruf A UU No. 6 Tahun 2011 karena menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta,” ucap Bugie.

Tags:
Jabodetabek WNA ChinaPolres Metro Jakselpenipuan online

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor