POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali membuka harapan bagi tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi CASN 2024.
Melalui skema baru bertajuk PPPK Paruh Waktu, pemerintah memberi kesempatan bagi mereka untuk tetap mengabdi sebagai bagian dari aparatur sipil negara, meskipun dalam status kerja paruh waktu.
Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang mengalami keterbatasan anggaran belanja pegawai, namun tetap dituntut menjaga kualitas layanan publik.
PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi strategis agar pegawai non-ASN tetap bisa bekerja secara legal dan terintegrasi dalam sistem birokrasi.
Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan PMK Gaji PPPK: 3 Kategori Ini Tak Dapat Pencairan Gaji Agustus 2025
Program ini dikhususkan bagi peserta seleksi ASN tahun anggaran 2024, baik pelamar PPPK maupun CPNS, yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi belum berhasil mengisi formasi.
Bahkan tenaga honorer yang belum terdata di database BKN pun masih memiliki peluang untuk diangkat, asalkan pernah mengikuti seleksi PPPK.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus mengisi formasi,” jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam sosialisasi daring pada Selasa, 29 Juli 2025.
“Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan,” tambahnya.
Fokus pada Jabatan Strategis
Skema PPPK Paruh Waktu akan difokuskan pada jabatan-jabatan pelayanan publik yang strategis, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Beberapa posisi teknis yang dimaksud antara lain:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Pengangkatan dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing instansi, menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta kemampuan anggaran yang tersedia.
Baca Juga: Kategori Honorer R2 dan R3 Terancam Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Penyebabnya
Alur dan Mekanisme Pengangkatan
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui beberapa tahapan:
- Instansi pemerintah menyampaikan rincian kebutuhan melalui sistem elektronik BKN kepada Menteri PANRB.
- Rincian tersebut mencakup jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja yang dibutuhkan.
- Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan untuk masing-masing instansi.
- PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) mengusulkan Nomor Induk PPPK ke BKN maksimal 7 hari kerja setelah penetapan diterima.
- BKN menerbitkan Nomor Induk PPPK dalam jangka waktu maksimal 7 hari kerja.
- Setelah nomor induk terbit, PPK akan mengangkat pegawai sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi,” lanjut Aba.
Berlandaskan Regulasi Resmi
Program PPPK Paruh Waktu ini diatur dalam sejumlah regulasi resmi, antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024, serta No. 15 dan 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk melakukan penataan tenaga non-ASN secara bertahap, terstruktur, dan berkeadilan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap pegawai honorer, sambil tetap menjaga efektivitas pelayanan publik dan efisiensi anggaran.
“PPPK Paruh Waktu ini merupakan jalan tengah untuk mencegah agar tidak banyak tenaga non-ASN yang diberhentikan. Ini sejalan dengan prinsip penataan pegawai non-ASN yang manusiawi,” tutup Aba.
Program ini membawa angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menggantungkan harapan untuk menjadi bagian dari ASN, sekaligus menjadi solusi realistis bagi pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik tanpa menambah beban fiskal secara signifikan.