POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan masyarakat bahwa rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut dapat diblokir.
Namun, pemblokiran tersebut tidak bersifat permanen dan masih bisa dipulihkan dengan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Pemblokiran rekening ini sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari perlindungan sistem keuangan nasional terhadap potensi penyalahgunaan.
Baca Juga: Rekening Tak Dipakai Bisa Kena Blokir PPATK, Begini Cara Cek dan Amankannya
“PPATK melakukan penghentian sementara berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan,” tulis PPATK melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia pada Senin, 28 Juli 2025.
Cara Ajukan Pengaktifan Kembali Rekening

Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya, PPATK menyediakan mekanisme permohonan yang cukup mudah.
Pengajuan dilakukan secara daring dengan mengisi formulir pada tautan berikut: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
Setelah formulir diisi lengkap, PPATK bersama pihak bank akan memverifikasi data nasabah. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja.
Namun, apabila ada dokumen atau informasi yang tidak sesuai, waktu penanganan dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja.
Baca Juga: Ribuan Penerima Bansos di Jakarta Terlibat Judi Online, PPATK: Transaksi Rp67 Miliar
Langkah-Langkah Pengaktifan Rekening
Berikut ini prosedur lengkap yang perlu dilakukan:
Isi Formulir Online
- Akses tautan yang disediakan oleh PPATK.
- Isi data diri lengkap seperti nama, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel, email, dan informasi rekening.
- Jelaskan alasan keberatan atas pemblokiran rekening serta tujuan penggunaan dana.
- Unggah dokumen pendukung seperti identitas diri, tangkapan layar notifikasi blokir, atau buku tabungan. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa dan identitas pihak yang diberi kuasa.
Verifikasi ke Kantor Cabang Bank
- Nasabah perlu mendatangi kantor cabang bank tempat rekening dibuka.
- Bawa dokumen pendukung seperti KTP elektronik, buku tabungan, bukti pengisian formulir, serta dokumen lainnya sesuai kebutuhan verifikasi (Customer Due Diligence).
Proses Pemeriksaan oleh PPATK dan Bank
- PPATK akan melakukan sinkronisasi data dengan pihak bank.
- Bila tidak ditemukan indikasi tindak pidana, rekening akan diaktifkan kembali maksimal dalam 20 hari kerja.
Baca Juga: Rekening Terbengkalai Tidak Digunakan Selama 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK, Benarkah?
Cek Status Rekening
Untuk mengetahui apakah rekening sudah aktif kembali, nasabah bisa memeriksanya melalui mesin ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking masing-masing.
Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut, nasabah juga dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195.
Dengan mengikuti panduan resmi ini, nasabah tidak perlu panik jika rekeningnya diblokir. Prosedur yang tersedia dirancang untuk memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi setiap pengguna layanan perbankan di Indonesia.