Reka ulang penggerebekan oleh BNNP Banten di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi narkoba di Jalan Lele, Kelurahan Bambu Apus, Pamulang, Tangsel, pada Rabu, 30 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Primayanti)

JAKARTA RAYA

BNN Banten Gerebek Tempat Penyimpanan Narkoba di Pamulang Tangsel, 1 Kg Sabu Disita

Rabu 30 Jul 2025, 19:15 WIB

PAMULANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Lele, Kelurahan Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), yang diduga jadi lokasi penyimpanan dan pengemasan narkoba jenis sabu.

Penggerebekan dilakukan petugas BNNP Banten bersama aparat dari BEA Cukai Kanwil Banten, Koramil, dan Polsek pada Minggu, 27 Juli 2025

Dalam operasi ini, petugas mengamankan sekitar satu kilogram sabu dari tangan seorang pria berinisial Q, 55 tahun, yang diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba asal Aceh.

Reka ulang penggerebekan digelar pada Rabu sore, 30 Juli 2025. Operasi ini, merupakan tindak lanjut dari proses pengintaian selama dua minggu.

Baca Juga: Residivis Narkoba Tewas Ditusuk Adik Kandung di Jatinegara, Pelaku Ditangkap di Kuningan Jawa Barat

Tersangka Q diketahui kerap berpindah-pindah tempat, sebelum akhirnya mengontrak rumah tersebut.

“Kontrakan itu kami dapat informasinya dari Pak Haji (warga setempat), bahwa tersangka baru membayar kontrakan minggu pagi sekitar jam setengah enam. Alhamdulillah jam empat sore kami melakukan penangkapan,” ujar Kasi Intel BNNP Banten, Numan Baihaqi, kepada awak media di lokasi penggerebekan, Rabu, 30 Juli 2025.

Saat penggerebekan, petugas menemukan sabu yang telah dikemas dalam plastik-plastik kecil serta timbangan digital.

“Jadi tersangka menjadikan tempat kontrakan ini sebagai tempat penyimpanan sabu,” katanya.

Selain sebagai gudang, Q juga diketahui berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan tersebut.

“Dia menunggu perintah dari atas. Termasuk kurir juga. Untuk penjualan dikendalikan oleh bosnya yang saat ini masih kami kejar,” lanjutnya.

Numan juga menjelaskan bahwa tersangka hanya menerima perintah dari atasan untuk mengambil barang di daerah Jakarta. Ia kemudian menyimpan sabu tersebut di kontrakan dan memecahnya ke dalam kemasan kecil dengan berat sekitar 50 gram.

“Untuk harga, itu ditentukan oleh bosnya. Pelaku hanya menyimpan dan mengedarkan,” jelasnya.

Q juga merupakan pengguna narkotika dan merupakan residivis yang pernah dipidana kasus serupa pada tahun 2017. Ia bebas sekitar tahun 2018 atau 2019.

Saat diamankan, tersangka tidak bersama keluarganya karena rumah kontrakan itu memang bukan tempat tinggal aslinya.

“Memang sengaja dijadikan basecamp untuk penyimpanan sabu oleh pelaku,” katanya.

Operasi penggerebekan ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Petugas melibatkan ketua RT dan tokoh masyarakat setempat sebagai saksi penggeledahan untuk memastikan tidak ada manipulasi dalam proses penindakan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peran 4 WNA dalam Jaringan Peredaran Vape Narkoba Lintas Negara

“Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bukti nyata, kinerja nyata. Ini kerja nyata kami bersama APH lainnya dalam pemberantasan narkotika,” ujarnya.

BNNP Banten menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran dan pengejaran terhadap jaringan narkoba Aceh tersebut masih terus dilakukan.

“Di atasnya masih kita kejar, masih kita DPO-kan. Ada beberapa yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Sementara itu, wilayah peredaran sabu dari jaringan ini mencakup area Tangerang Raya. Sasarannya, menurut BNNP, bukan secara spesifik pelajar atau mahasiswa, tetapi lebih ke masyarakat umum dari berbagai kalangan.

“Semua umur. Tapi kalau saya lihat sih bukan di kalangan pelajar. Mungkin lebih ke kalangan swasta,” katanya. (CR-1)

Tags:
sabuNarkobaTangerang SelatanTangselPamulang BantenBNN

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor