Ilustrasi - PNS dapat tunjangan keluarga Agustus 2025! Tunjangan istri/suami dan anak dari gaji pokok. Cek golongan dan syaratnya di sini! (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

Nasional

PNS Akan Terima Tunjangan Keluarga di Agustus 2025, Ini Besaran dan Syaratnya

Selasa 29 Jul 2025, 14:33 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada Agustus mendatang, selain gaji pokok, para ASN akan menerima tambahan dana berupa tunjangan keluarga.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara. Tunjangan yang akan diterima meliputi tunjangan pasangan sah dan tunjangan anak.

Besaran nilainya dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok, sesuai dengan golongan masing-masing PNS. Pencairannya akan dilakukan bersamaan dengan penggajian bulan Agustus 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penghasilan PNS.

Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025: Ini Besaran Gaji, Syarat, dan Aturan Otentikasi Taspen

Selain menetapkan besaran gaji pokok PNS, aturan ini juga mengatur pemberian tunjangan tambahan sebagai bentuk dukungan bagi PNS yang telah berkeluarga. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan dan kinerja PNS semakin meningkat.

Tunjangan Keluarga untuk PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, PNS akan menerima tunjangan keluarga di luar gaji pokok. Tunjangan ini mencakup:

Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan Anak

Baca Juga: Beberapa Contoh Soal MOOC PPPK 2025: Apa Sumpah dan Komitmen PNS?

Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan

PP Nomor 5 Tahun 2024 juga menetapkan besaran gaji pokok PNS tahun 2025. Berikut rinciannya:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Baca Juga: Alur Pendaftaran CPNS 2025 Secara Online di SSCASN BKN, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Daftar

Pencairan Agustus 2025

Pemerintah memastikan tunjangan keluarga akan ditransfer bersamaan dengan gaji pokok pada Agustus 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi PNS, terutama yang telah berkeluarga.

Dengan adanya tambahan tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan PNS semakin meningkat, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.

Tags:
besaran gaji pokok PNSGaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan GolonganTunjangan Keluarga untuk PNSASNPegawai Negeri Sipil PNS

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor