POSKOTA.CO.ID - Proses seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 kembali menjadi sorotan, khususnya bagi tenaga honorer yang masuk dalam kategori R2 dan R3.
Meskipun sempat disebut akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sejumlah tenaga honorer dari dua kategori ini kini dipastikan gagal melanjutkan proses tersebut.
Kategori R2 mengacu pada Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang telah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya. Sedangkan kategori R3 adalah tenaga kerja Non-ASN yang telah terdaftar dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait.
Kedua kelompok ini awalnya diproyeksikan menjadi bagian dari formasi PPPK paruh waktu apabila tidak lolos seleksi utama atau tidak tersedia formasi yang sesuai.
Baca Juga: Resmi dari Pemerintah! Ini Link Simulasi Ujian PPG Via LMS
Namun, pernyataan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta BKN menegaskan bahwa ada sejumlah kondisi yang menyebabkan pembatalan pengangkatan terhadap honorer R2 dan R3.
Hal ini ditegaskan dalam diktum kedelapan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mencantumkan tiga penyebab utama kegagalan pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
Tiga Penyebab Gagalnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
1. Tidak Memenuhi atau Melengkapi Syarat Administratif
Salah satu penyebab paling umum adalah ketidaksesuaian atau keterlambatan dalam melengkapi berkas administrasi.
Meski telah terdaftar sebagai calon, sejumlah tenaga honorer tidak berhasil mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti:
- Ijazah terakhir yang sesuai dengan formasi
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai honorer
- Surat pengalaman kerja
- Surat keterangan aktif bekerja dari instansi
Kegagalan memenuhi persyaratan administratif hingga batas waktu yang ditentukan menyebabkan proses pengangkatan otomatis dibatalkan.
Baca Juga: Rekening Tak Dipakai Bisa Kena Blokir PPATK, Begini Cara Cek dan Amankannya
2. Mengundurkan Diri Secara Sukarela
Sebagian tenaga honorer memilih mengundurkan diri dari proses seleksi, baik karena alasan pribadi, pindah profesi, maupun merasa peluang untuk diangkat sangat kecil.
Keputusan mundur secara sukarela ini otomatis menggugurkan keikutsertaan mereka dalam skema pengangkatan PPPK, sekalipun namanya sebelumnya telah tercantum dalam database resmi.
3. Meninggal Dunia Sebelum Penetapan SK
Faktor ketiga yang tidak dapat dihindari adalah meninggalnya calon PPPK sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Berdasarkan regulasi, kematian peserta sebelum proses administratif selesai menyebabkan haknya sebagai calon PPPK paruh waktu tidak dapat diteruskan, meskipun seluruh dokumen telah dipenuhi dan lulus tahapan seleksi.
Baca Juga: Cara Membuat Rombel di Aplikasi Dapodik 2026, Hapus Versi Lama Deadline 31 Agustus
PPPK Paruh Waktu Bukan Jaminan Otomatis
Fakta bahwa seseorang termasuk dalam kategori R2 atau R3 tidak serta-merta menjamin diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Sistem pengangkatan tetap mengikuti prinsip seleksi dan verifikasi administratif yang ketat.
Regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB dan BKN bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja yang diangkat benar-benar memenuhi persyaratan baik dari sisi legalitas dokumen maupun kesediaan berkomitmen.
Kondisi ini menjadi perhatian penting bagi tenaga honorer yang masih aktif dan ingin mengikuti proses seleksi tahun 2025.
Diharapkan para calon PPPK dari kategori manapun dapat lebih cermat dan sigap dalam mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan serta memastikan komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan.