KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Berdasarkan hasil digital forensik terhadap barang bukti elektronik, almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP), 39 tahun, menunjukkan kecenderungan untuk mengakhiri hidupnya sejak tahun 2013.
Hal itu terungkap berdasarkan analisis terhadap 14 barang bukti digital, termasuk laptop DELL, MacBook Air, dan ponsel Samsung Note 9 yang digunakan oleh almarhum.
"Ditemukan riwayat komunikasi antara pengguna akun email dxxx_cxxx@yahoo.com (owner) dengan pengguna akun jo@sxxx.org, dengan hasil ADP sejak tahun 2013 sudah memiliki keinginan bunuh diri dan tahun 2021 keinginan bunuh diri semakin kuat," ujar Dit Ressiber Polda Metro Jaya Ipda Saji Purwanto, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juli 2025.
Menurut Saji, almarhum sempat berkomunikasi dengan Samaritans yakni sebuah badan amal di Inggris dan Irlandia yang memberikan dukungan emosional bagi individu yang mengalami tekanan psikologis atau keinginan bunuh diri.
Dari komunikasi itu diketahui keinginan bunuh diri Arya mulai terdeteksi pada periode 20 Juni hingga 20 Juli 2013.
Kepada Samaritans, melalui email almarhum menyampaikan alasan di balik niatnya untuk mengakhiri hidup. Kemudian, melalui sembilan pesan email dari tanggal 24 September hingga 5 Oktober 2021, almarhum mengaku keinginan bunuh dirinya semakin kuat akibat masalah yang dihadapi.
“Dari email tahun 2021, Arya sempat bercerita bahwa ia ingin melompat dari gedung tinggi saat melihatnya atau menenggelamkan diri saat berada di pantai,” ungkap Saji.
Namun, ketika ditanya apakah korban mencari informasi tentang cara bunuh diri dengan melilitkan lakban, Saji menegaskan, tidak ada informasi seperti itu dalam data yang telah diperiksa.
Saji juga menegaskan bahwa pemeriksaan forensik dilakukan dengan standar internasional. Pemeriksaan itu mencakup analisis terhadap file multimedia dari 20 titik kamera CCTV
"Juga data dari perangkat seluler yang aktif sejak 29 Juni 2019 hingga terakhir digunakan pada 21 September 2022. Tidak ditemukan adanya muatan ancaman fisik, psikis, atau kekerasan dalam barang bukti digital tersebut," jelas Saji.