Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan kekasihnya itu akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo yang digunakan pelaku untuk komunikasi, serta tangkapan layar (screenshot) berisi percakapan pelaku saat menawarkan korban kepada pria lain
"Barang buktinya yaitu lembaran screenshot pesan dari aplikasi dan satu unit handphone," kata Kapolsek.
Atas laporan tersebut pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Desa Wangunharja.
Ia kini dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 352 KUHP tentang perbuatan cabul dan penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. (CR-3)