POSKOTA.CO.ID - Pengumuman daftar penerima bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2025 sudah resmi dirilis.
Masyarakat yang menunggu informasinya kini sudah bisa mengecek hasil seleksi penerima mulai Jumat, 25 Juli 2025.
Pengumuman ini ditujukan bagi mahasiswa baru yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Silahkan bagi yang sebelumnya sudah mengajukan diri sebagai penerima manfaat KIP Kuliah 2025 bisa cek infonya di bawah ini.
Pengumuman Penerima KIP Kuliah 2025
Pengumuman ini khusus untuk mahasiswa yang mendaftar KIP Kuliah pada saat mengikuti seleksi masuk PTN jalur SNBP dan SNBT.
Sementara itu, bagi mahasiswa yang mendaftar KIP Kuliah melalui jalur seleksi mandiri, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS), proses seleksi masih berjalan.
Adapun jadwal penutupan pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri adalah:
- PTN: Hingga 30 September 2025
- PTS: Hingga 31 Oktober 2025
Baca Juga: Belum Punya KIP atau KKS, Apakah Bisa Daftar KIP Kuliah 2025? Berikut Jawabannya
Link dan Cara Cek Pengumuman KIP Kuliah 2025
Bagi mahasiswa yang ingin mengecek status penerimaan KIP Kuliah 2025, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Akses laman resmi KIP Kuliah: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
- Klik tombol Login Siswa
- Masukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses
- Klik tombol Masuk
- Status penerimaan akan tampil pada laman pengguna
Mahasiswa akan mendapatkan informasi apakah mereka ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah 2025 atau tidak, sesuai dengan hasil verifikasi data dan kuota yang tersedia.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Buka Sampai Kapan? Simak Informasinya di Sini
Alasan Gagal Menjadi Penerima KIP Kuliah
Menurut laman resmi KIP Kuliah 2025, terdapat beberapa alasan mengapa seseorang bisa gagal lolos sebagai penerima bantuan ini:
- Status ekonomi tergolong mampu berdasarkan verifikasi data yang dikirimkan
- Ketidaksesuaian data antara yang diajukan dengan yang tervalidasi oleh kampus
- Data yang tidak valid atau ditemukan indikasi manipulasi
- Laporan masyarakat tentang kondisi ekonomi mahasiswa yang sebenarnya tidak layak menerima bantuan
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, mahasiswa bisa dialihkan ke jalur reguler dan status penerima KIP Kuliah dapat dicabut di kemudian hari.
Rincian Bantuan KIP Kuliah 2025
KIP Kuliah memberikan dua bentuk bantuan kepada mahasiswa penerima, yaitu bantuan pendidikan dan bantuan biaya hidup:
1. Bantuan Pendidikan
Besaran bantuan disesuaikan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditetapkan masing-masing perguruan tinggi. KIP Kuliah akan menanggung seluruh atau sebagian dari biaya UKT sesuai kebijakan kampus.
2. Bantuan Biaya Hidup
Diberikan setiap bulan dan dibagi ke dalam lima kluster, yaitu:
- Kelompok 1: Rp 800.000/bulan
- Kelompok 2: Rp 950.000/bulan
- Kelompok 3: Rp 1.100.000/bulan
- Kelompok 4: Rp 1.250.000/bulan
- Kelompok 5: Rp 1.400.000/bulan
Penentuan klaster dilakukan berdasarkan asesmen kondisi ekonomi dan sosial masing-masing penerima.
Proses Penyaluran Bantuan
Bagi mahasiswa yang dinyatakan lolos sebagai penerima KIP Kuliah, bantuan tidak langsung dicairkan, melainkan melalui tahapan berikut:
1. Pengajuan SK Penerima oleh Kampus
Kampus mengirimkan surat keputusan dari pimpinan terkait daftar penerima KIP Kuliah beserta data pendukung ke Kemendikbudristek.
2. Proses Verifikasi dan Penerbitan SPM
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PPAPT) melakukan proses verifikasi dan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), membutuhkan waktu sekitar 1–2 minggu.
3. Penerbitan SP2D oleh KPPN
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), biasanya dalam waktu 1 hari kerja.
4. Transfer ke Rekening Penampungan Kemendikbudristek
Setelah izin Kementerian Keuangan, dana ditransfer ke rekening PPAPT.
5. Perintah Transfer ke Bank Penyalur
PPAPT memerintahkan bank penyalur untuk melakukan transfer ke rekening masing-masing mahasiswa.
Proses dari tahap 3 hingga 5 diperkirakan memakan waktu hingga 30 hari kerja. Oleh karena itu, mahasiswa diminta untuk bersabar menunggu proses pencairan.