Namun, beberapa pihak masih mengkritik keterlambatan update data, terutama bagi warga yang baru mendaftar. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta menyatakan akan terus melakukan pemutakhiran data secara berkala bekerja sama dengan petugas pendamping di tingkat RT/RW.
Apa Syarat Mendapatkan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ?
Bagi warga yang belum terdaftar tetapi memenuhi kriteria, berikut persyaratannya:
- KLJ: WNI berusia minimal 60 tahun, berdomisili di DKI Jakarta, dan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
- KPDJ: Penyandang disabilitas dengan kartu identitas disabilitas resmi dan berdomisili di DKI.
- KAJ: Anak dari keluarga kurang mampu (usia 0-18 tahun) dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau data DTKS.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui kelurahan setempat atau portal bansos DKI Jakarta.
Baca Juga: Cek Bansos Beras 20 Kg 2025: Cara Mudah Cek Status Verifikasi Penerimaan Anda Secara Online!
Komitmen Pemprov DKI dalam Perlindungan Sosial
Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa bansos ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Ke depan, Pemprov juga berencana menambah cakupan penerima dan mempertimbangkan penyesuaian nominal bantuan sesuai dengan inflasi.
Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi kantor dinas sosial terdekat atau menghubungi layanan pengaduan Pemprov DKI.
Program bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Juli 2025 ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi kelompok rentan di Jakarta. Dengan transparansi dalam penyaluran dan verifikasi data yang ketat, Pemprov DKI berupaya memastikan bantuan tepat sasaran dan bermanfaat optimal bagi penerima.
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi melalui kanal pemerintah guna menghindari misinformation. Kolaborasi antara warga dan aparat dinas sosial juga menjadi kunci agar program ini terus berkembang dan menjangkau lebih banyak penerima yang membutuhkan.