Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Pembahasan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah di Kantor Kemendagri (Sumber: Dok. Kemendagri)

JAKARTA RAYA

100 Persen Pemda Telah Terbitkan Perkada Pembebasan Retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR

Selasa 29 Jul 2025, 19:38 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Imran menyampaikan bahwa seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pernyataan tersebut disampaikan Imran saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Pembahasan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah. Rapat ini digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang ada di Indonesia, yang telah menyelesaikan terkait dengan Perkada pembebasan BPHTB maupun PBG di seluruh daerah di Indonesia. Ini sudah 100 persen,” katanya.

Baca Juga: DPRD Jakarta Dorong Relokasi Pedagang Pasar Taman Puring

Imran juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan seluruh jajaran yang telah mendukung percepatan penyelesaian Perkada tersebut. Ia menekankan bahwa tahapan selanjutnya adalah pengawasan implementasi di lapangan, karena masih terdapat laporan mengenai daerah yang tetap melakukan pungutan meskipun telah menerbitkan Perkada pembebasan.

“Karena ada beberapa laporan dari daerah, itu beberapa daerah masih mengutip walaupun sudah mengeluarkan [Perkada] PBG dan BPHTB gratis ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Imran juga mendorong Pemda untuk mengalokasikan dukungan anggaran dalam pembangunan dan renovasi perumahan di wilayah masing-masing. Ia juga mengimbau Pemda untuk melakukan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), sehingga kebutuhan perumahan dapat dianggarkan dalam APBDes tahun berikutnya.

Baca Juga: Simulasi Cicilan iPhone 16 Melalui Aplikasi Kredivo, Bisa Pilih Tenor hingga 18 Bulan

“Kemudian mengkoordinasikan pemerintah desa dan kelurahan dalam lakukan pendataan serta meningkatkan pengawasan kepada developer dalam penyiapan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” tuturnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir mengingatkan Pemda untuk fokus menyelesaikan persoalan ketika menghadapi hambatan dalam pelaksanaan program. Ia menegaskan, jika terdapat kendala birokrasi, hendaknya segera dilaporkan kepada pimpinan yang lebih tinggi.

“Kita memiliki kewajiban untuk berusaha sekeras-kerasnya, pantang menyerah untuk masyarakat kita. Jadi, jangan bosan-bosan kita melaksanakan rapat ini untuk kebaikan rakyat kita bersama,” katanya. (Ril)

Tags:
kemendagripemdambg

Tim Poskota

Reporter

Novriadji Wibowo

Editor