JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) sejak Jumat, 25 Juli 2025.
Bantuan ini meliputi tiga program utama, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), dengan jumlah penerima sebanyak 149.687 orang.
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, dan pada tahap ini diberikan top-up untuk bulan Juli 2025.
Penyaluran dilakukan secara bertahap kepada penerima eksisting, penerima yang sempat ditangguhkan, serta calon penerima baru yang telah melalui proses verifikasi dan validasi.
Kepala Dinsos DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyampaikan, bahwa program bantuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
“Kami memastikan bantuan ini sampai tepat sasaran melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber,” ujar Iqbal dalam keterangannya yang diterima Poskota, Minggu, 27 Juli 2025.
Baca Juga: Ratusan Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Evaluasi KPM Secara Ketat
"Selain itu, Dinas Sosial secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas pendamsos dan pengurus RT untuk memastikan keakuratan informasi penerima," ujarnya.
Iqbal mengatakan, penyaluran bantuan sosial PKD ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025, yang memperbarui ketentuan penerima dan mekanisme distribusi bansos.
Rincian jumlah penerima pada bulan Juli 2025 terdiri dari 122.408 penerima KLJ, 15.105 penerima KPDJ, dan 12.174 penerima KAJ.
Selain itu, telah ditetapkan sebanyak 56.351 penerima baru, yang mencakup KLJ 38.414 lansia, KPDJ 4.489 penyandang disabilitas, dan KAJ 13.448 anak.
Kendati demikian, dana bansos PKD bagi mereka belum dapat dicairkan hingga proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank DKI selesai.
Sebagai informasi, Dinsos DKI Jakarta menargetkan bantuan sosial 2025 diterima oleh 219.252 KPM. Adapun anggaran yang dialokasikan sebesar Rp789.307.200.000.
Baca Juga: Uang Bansos Diduga Dipakai Judol, Pengamat: Bisa Jadi Ada Penyalahgunaan Data
Rinciannya untuk KLJ 171.010 penerima dengan anggaran Rp615.636.000.000. KPDJ disalurkan kepada 20.890 penerima dengan anggaran Rp75.204.000.000 dan KAJ 27.352 disalurkan kepada penerima dengan anggaran Rp98.467.200.000.
Selain itu, Dinsos menegaskan, tidak dibuka pendaftaran untuk menjadi penerima bansos PKD, melainkan harus terdaftar di DTKS sesuai Pergub No.44 Tahun 2022.
Namun Kementerian Sosial saat ini menutup fitur pendaftaran DTKS dan tidak ada lagi penetapan DTKS sejak terbitnya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Program Kesejahteraan Sosial.
DTKS telah bertransformasi menjadi DTSEN. Ke depannya seluruh proses penentuan penerima bantuan sosial dilakukan berdasarkan status kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN.
Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi penyaluran bantuan sosial PKD ini agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku. (CR-4)