BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Seorang ayah berinisial R ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat ayah kandung terhadap anak gadisnya itu, dilakukan sebanyak empat kali di rumahnya di Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Kasus persetubuhan anak di bawah umur. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali terhadap korban di rumah mereka," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam keterangannya, Sabtu, 26 Juli 2025.
Kusumo menjelaskan, kronologi kejadian bermula bermain handphone saat pelaku di rumahnya.
Sementara istri dan anak-anaknya tertidur, mendatangi kamar korban. Pelaku kemudian meraba bagian sensitif korban, menciumnya, lalu melakukan persetubuhan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pelecehan Penumpang Anak di Pesawat Citilink Denpasar-Jakarta
"Setelah itu, pelaku memakaikan kembali pakaian korban dan kembali ke kamarnya. Pelaku membujuk korban agar mau menuruti keinginannya," kata Kusumo.
Selain menangkap pelaku, kata Kusumo, pihaknya mengamankan sejumlah berangkat bukti.
Di antaranya, akta kelahiran korban, satu helai baju lengan pendek bermotif bunga, satu helai bra warna putih, satu helai celana dalam warna biru, dan satu helai celana pendek bermotif bunga.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Kusumo.