Potret Tom Lembong. (Sumber: Instagram/@tomlembong)

Nasional

Vonis Tom Lembong Dinilai Janggal, Mahfud MD: Keputusan Hakim Itu Salah dan Masih Bisa Dilawan

Jumat 25 Jul 2025, 12:45 WIB

POSKOTA.CO.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai vonis terhadap Tom Lembong, dalam kasus impor gula sarat kejanggalan. Mahfud menyebut keputusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan karena tidak adanya bukti niat jahat (mens rea) dari Tom Lembong.

"Saya harus berani mengatakan (keputusan hakim terhadap Tom Lembong itu) salah, karena apa? Karena ini belum inkrah, masih bisa dilawan, masih bisa dinyatakan minta ke pengadilan tinggi, 'Pak Hakim, tolong nih batalkan ini, salah ini putusan ini," ujar Mahfud dalam wawancara dengan akademisi Rhenald Kasali, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali pada Jumat, 25 Juli 2025.

Mahfud menegaskan, meski secara legal formal unsur korupsi terpenuhi, tidak ada bukti bahwa Tom Lembong memiliki maksud jahat atau keuntungan pribadi dari kebijakan impor yang dijalankannya. "Dalam hukum pidana ada prinsip Geen Straf Zonder Schuld, artinya tidak bisa orang dihukum jika tidak ada kesalahan," ujarnya.

Dalam wawancara, Rhenald Kasali menyinggung kembali video lama Mahfud MD yang pernah beredar pada November tahun lalu. Dalam potongan video tersebut, Mahfud menilai kasus Tom Lembong secara formal memenuhi unsur korupsi karena menguntungkan pihak lain dan merugikan negara.

Baca Juga: Mahfud MD Nilai Putusan Kasus Tom Lembong Keliru, Pengadilannya Dinilai Harus Dikoreksi

"Bisa saja dia tidak memperkaya diri, tapi dianggap memperkaya perusahaan lain, memenuhi syarat untuk ditersangkakan korupsi, jangan pula dipolitisir," kata Mahfud.

Namun, Mahfud menekankan bahwa setelah vonis dibacakan, pandangannya berubah karena tidak ditemukan bukti niat jahat dalam tindakan Tom Lembong. "Empat indikator niat jahat—sengaja, tahu merugikan, ceroboh, dan lalai—tidak ada dalam kasus ini," ujarnya.

Mahfud juga menyoroti alasan hakim yang menyebut Tom Lembong "berperilaku kapitalistis" sebagai dasar pemberatan hukuman. Ia menilai hal itu tidak berdasar hukum.

"Kapitalisme itu bukan norma, itu ide. Orang tidak bisa dihukum hanya karena dianggap kapitalistis, sama seperti ideologi atau filsafat lain yang tidak diatur dalam undang-undang," tegasnya.

Baca Juga: Heran Soal Vonis Tom Lembong, Mamat Alkatiri: ‘Periksa Semua Menteri, Pasti Kena’

Mahfud menambahkan, putusan tersebut dapat memicu persepsi bahwa hukum dipolitisasi. "Demokrasi tanpa hukum itu liar, tapi hukum tanpa demokrasi juga zalim. Orang melihat ada ketidakwajaran dalam kasus ini," katanya.

Mahfud memastikan Tom Lembong akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan.

"Jangankan dihukum empat tahun, kalau dinyatakan bersalah walaupun tanpa hukuman, dia tetap akan banding karena merasa tidak punya niat sama sekali," kata Mahfud.

Ketika ditanya apakah Komisi Yudisial dapat memeriksa hakim yang menangani kasus ini, Mahfud menjelaskan bahwa lembaga tersebut hanya berwenang menilai perilaku hakim, bukan materi kasus.

Tags:
korupsi kasus impor gulaTom LembongMahfud MD

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor