Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster yang Libatkan Oknum Avsec Bandara Soetta

Kamis 24 Jul 2025, 19:21 WIB
Polres Bandara Soetta menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster dalam ekspose perkara pada Kamis, 24 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Primayanti)

Polres Bandara Soetta menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster dalam ekspose perkara pada Kamis, 24 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Primayanti)

Tersangka lainnya, RS, SN, F, RR, dan ABR, yang ditangkap pada 5 Juli 2025, terdiri dari petugas Avsec, pegawai logistik, hingga staf wrapping koper.

Kasat Reskrim Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menuturkan para pelaku memiliki peran beragam, mulai dari pengemasan, pemeriksaan X-Ray, hingga pengawalan pengiriman.

Baca Juga: Polresta Bandara Soetta Bongkar Peredaran Vape Narkoba, 4 WNA Ditangkap

“Salah satu pelaku, SN, disebut mengaku telah tiga kali ikut membantu penyelundupan dan menerima upah Rp11 juta. Sebagian dari mereka merupakan oknum dalam sistem keamanan bandara,” ujarnya.

Kini, polisi masih memburu tujuh orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk pemilik BBL berinisial MEP dan koordinator utama berinisial B.

Adapun barang bukti yang disita, di antaranya 12 koper, 6 peti kayu, 710.770 ekor BBL, dokumen pengiriman palsu, serta 8 unit ponsel.

Atas tindak pidana yang dilakukan, pelaku dijerat dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU RI No.6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. (CR-1)


Berita Terkait


News Update