Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho (tengah), memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait kasus dugaan pemalsuan akta perusahaan milik bersama, Kamis 24 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Gatot Poedji Utomo)

Daerah

Pengusaha di Bandung Ditangkap karena Diduga Palsukan Akta Perusahaan, Istri Sempat Teriak-teriak di Kantor Polisi

Kamis 24 Jul 2025, 17:39 WIB

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengusaha asal Bandung berinisial IL alias L ditangkap anggota dari Unit Reskrim Polres Cimahi karena diduga memalsukan akta perusahaan milik bersama.

Akibat ulah nekatnya itu, IL harus mendekam di sel Polres Cimahi usai diduga memalsukan akta perusahaan milik bersama.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengatakan, kasus ini sempat bikin gaduh.

Sang istri sampai teriak-teriak di kantor polisi, menuding suaminya dikriminalisasi. Namun penyidik tak gentar.

“Kasus ini dilaporkan oleh FH pada Februari 2025. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti, IL kami tetapkan tersangka,” kata Dimas, Kamis 24 Juli 2025.

Menurut Dimas, modus pemalsuan yang dilakukan IL dilakukan secara 'halus' dengan mengutak-atik dokumen penting.

Baca Juga: Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan

Sebab, akta perusahaan diubah diam-diam. Dampaknya, posisi FH sebagai komisaris hilang. Saham miliknya pun raib tanpa sepengetahuan.

“Pelapor kehilangan jabatan komisaris dan tidak lagi pemegang saham. Saham 3.750 lembar senilai Rp3,75 miliar berpindah ke nama lain,” jelas Dimas.

Dari hasil penyidikan, perubahan itu dilakukan IL dengan mengurus dokumen seolah-olah sah. Padahal, pelapor mengaku tidak pernah menyetujui.

Sementara itu, FH mengaku, syok saat tahu namanya lenyap dari struktur perusahaan.

“Saya kaget. Tiba-tiba saya sudah bukan komisaris. Saham saya hilang. Nilainya miliaran. Saya merasa dirugikan besar,” ujar FH.

Merasa tak terima, FH akhirnya melapor ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi, IL pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, pengusaha itu harus bersiap menghadapi jerat Pasal 266 ayat 1, Pasal 263 ayat 1, dan Pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan akta. Hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tags:
BandungPolres Cimahipengusaha di bandung palsukan akta perusahaanpemalsuan

Gatot Poedji Utomo

Reporter

Mohamad Taufik

Editor