Potret selebriti, Nikita Mirzani yang membuat heboh ruang sidang dalam kasus TPPU. (Sumber: Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

HIBURAN

Nikita Mirzani Bikin Heboh Depan Hakim, Acungkan Jari Tengah di Sidang Kasus TPPU

Kamis 24 Jul 2025, 18:30 WIB

POSKOTA.CO.ID -  Drama persidangan kasus dugaan pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat selebriti kontroversial Nikita Mirzani kembali mencuri perhatian.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Juli 2025 Niki, sapaan akrabnya, melancarkan aksi tak terduga yang langsung menjadi sorotan, yaitu mengacungkan jari tengah di ruang sidang.

Momen tersebut terjadi saat persidangan mengagendakan kesaksian pelapor, Reza Gladys. Nikita Mirzani, yang hadir dengan ekspresi cerah dan sempat menyapa pendukungnya, tiba-tiba menoleh ke arah barisan pendukung Reza Gladys.

Tanpa ragu, ia secara mendadak mengacungkan jari tengah sembari melempar senyum penuh makna. Sebuah gestur yang jelas menunjukkan dirinya tak gentar meski Reza akan memberikan kesaksian yang memberatkan.

Baca Juga: Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Aksi Niki ini bahkan terekam oleh kamera artis Ayu Aulia, yang kebetulan turut hadir di barisan pendukung Reza Gladys.

"Ami kok fu** ke kita sih. Kok gitu sih ami, kita kan sudah datang lho," tulis Ayu Aulia dalam unggahan Story Instagram-nya.

Selain Ayu, pedangdut Siti Badriah dan suaminya, Krisjiana Baharuddin yang masih berkerabat dengan Reza Gladys, juga terlihat hadir memberikan dukungan kepada pihak pelapor.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp100 Miliar ke Reza Gladys

Awal Mula Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

Kasus yang menyeret Nikita Mirzani ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap Reza Gladys, pemilik brand kecantikan Glafidsya.

Jaksa menyebut Nikita mengancam akan terus menyebarkan konten negatif di media sosial jika tidak diberikan uang sebesar Rp5 miliar.

Reza Gladys sempat menyanggupi Rp4 miliar, namun akhirnya memilih melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dijerat Pasal berlapis mulai dari Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, hingga Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Apa Itu Pabrik Obat Pertahanan? Kepala BPOM Klarifikasi Setelah Tudingan Nikita Mirzani Viral

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, bisa mencapai puluhan tahun penjara.

Aksi Nikita Mirzani di persidangan ini tentu menyulut berbagai spekulasi. Apakah ini bentuk perlawanan, ekspresi kekesalan, atau justru strategi untuk menarik perhatian publik.

Sidang lanjutan kasus ini dipastikan akan terus menjadi perbincangan hangat, mengingat rekam jejak Nikita Mirzani yang kerap membuat sensasi.

Tags:
Reza GladysNikita MirzaniTPPUTindak Pidana Pencucian Uang

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor