Barang bukti yang diamankan berupa 12 koper, 12 karung, 10 dus cokelat, 12 surat muatan udara, dua lembar Consignment Security Declaration (CSD), dua manifest kargo, delapan unit ponsel, serta benih lobster.
Kini, para tersangka dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Perikanan, UU Cipta Kerja, dan UU Karantina Ikan, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. (CR-1)