710 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan lewat Bandara Soetta, Potensi Kerugian Negara Rp38,3 Miliar

Kamis 24 Jul 2025, 20:01 WIB
Polres Bandara Soekarno-Hatta menggelar ekspose perkara upaya penyelundupan benih bening lobster pada Kamis, 24 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Primayanti)

Polres Bandara Soekarno-Hatta menggelar ekspose perkara upaya penyelundupan benih bening lobster pada Kamis, 24 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Primayanti)

Barang bukti yang diamankan berupa 12 koper, 12 karung, 10 dus cokelat, 12 surat muatan udara, dua lembar Consignment Security Declaration (CSD), dua manifest kargo, delapan unit ponsel, serta benih lobster.

Kini, para tersangka dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Perikanan, UU Cipta Kerja, dan UU Karantina Ikan, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. (CR-1)


Berita Terkait


News Update