Satpol PP Kota Bekasi melakukan penertiban 17 bangunan liar yang berdiri di sepanjang area Ruko Mega Kalimalang, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis 24 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

17 Bangunan Liar di Mega Kalimalang Ditertibkan, Sebagian Pemilik Pilih Bongkar Mandiri

Kamis 24 Jul 2025, 12:22 WIB

BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.IDPemkot Bekasi melalui Satpol PP menertibkan 17 bangunan liar di area Ruko Mega Kalimalang, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.

Penertiban ini bagian dari program ketertiban umum (K3) yang telah lama dikeluhkan warga.

Bangunan liar itu umumnya berupa gubuk semi permanen, difungsikan sebagai warung dan lapak dagang.

Beberapa berdiri di atas saluran air dan area parkir umum, mengganggu sirkulasi kendaraan dan aliran air.

Baca Juga: Penataan Terminal Cibinong Bogor, 23 Bangunan Liar Dibongkar

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menyebut penertiban dilakukan terpadu lintas instansi.

“Hari ini kami menertibkan 17 bangunan liar yang berdiri di area Mega Kalimalang. Kami kerahkan sekitar 150 personel gabungan dari Satpol PP, BMSDA, Distaru, DLH, Dishub, TNI, Polri, Kecamatan, hingga Kelurahan,” kata Karto.

Untuk mendukung eksekusi, diterjunkan satu alat berat beko, satu crane PJU, dan empat truk pengangkut puing.

Karto menegaskan langkah ini telah melalui prosedur dan dilakukan secara persuasif. Warga juga sudah diberi peringatan bertahap dari kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP.

“Sudah kami lakukan penyuratan secara berjenjang. Mulai dari kelurahan, kemudian dari kecamatan. Dan akhirnya hari ini eksekusi bisa berjalan, jadi sudah prosedural. Bahkan sebagian warga memilih untuk membongkar bangunannya secara mandiri,” jelasnya.

Karto menambahkan, penertiban bukan untuk menghalangi warga mencari nafkah, tapi menjaga fungsi fasilitas umum.

Baca Juga: Penertiban Bangunan Liar di Tambun Bekasi, 5 Unit Bersertifikat Tidak Dibongkar

“Memang sebagian bangunan liar disini digunakan untuk mencari rezeki. Tapi jangan sampai mengganggu fasilitas umum seperti saluran air, jalan, dan parkiran. Itu kan milik masyarakat banyak, bukan hanya segelintir orang,” tegasnya.

Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, menyebut penertiban berjalan lancar tanpa perlawanan.

“Alhamdulillah pembongkaran dan penertiban hari ini berjalan lancar. Tadi kami mulai pembongkaran pukul 08.00 pagi. Ini berkat hasil koordinasi dengan semua unsur,” kata Karya.

Menurutnya, bangunan liar di kawasan itu sudah lama dikeluhkan warga. Ke depan, pengawasan akan menyasar titik lain seperti bawah Jembatan Tol Cikunir.

“Tapi pengawasan itu tidak bisa hanya dari satu instansi saja. Semua pihak harus terlibat, baik Satpol PP, linmas, maupun tokoh masyarakat,” imbuhnya.

Setelah dibongkar, lokasi akan ditata kembali oleh Dinas BMSDA, difokuskan pada saluran air, pedestrian, dan fungsi lahan.

“Nantinya Dinas BMSDA akan lanjutkan penataan fisik di lokasi. Kita harap masyarakat juga ikut menjaga agar area ini tidak kembali didirikan bangunan liar,” tambah Karto.

Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya dalam penegakan aturan demi kepentingan publik.

Penertiban ini diharapkan memberi efek jera bagi pihak yang membangun tanpa izin di atas lahan negara. (cr-3) 

Tags:
Bekasi SelatanRuko Mega Kalimalangbangunan liarSatpol PPPemkot Bekasi

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor