“Senjata tajam tidak dibawa masing-masing, tapi disimpan di rumah salah satu tersangka. Ketika sudah sepakat tawuran, baru mereka ambil bersama,” ungkap Kapolres.
Lebih mengejutkan lagi, senjata-senjata tajam tersebut disimpan secara kolektif di satu rumah yang dihuni oleh lima pelaku. Hal ini dilakukan agar tidak terdeteksi oleh orang tua atau aparat.
Polisi menyebut bahwa anak-anak ini, bahkan mengelabui orang tua dengan berpura-pura tidak terlibat kegiatan mencurigakan.
“Para pelaku ini bahkan mengaku baik-baik saja kepada orang tuanya. Tapi fakta hukumnya membuktikan mereka aktif dalam kelompok tawuran,” kata Mustofa.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan otopsi terhadap luka korban dan terus menggali informasi mengenai jaringan geng pelajar yang diduga sudah beberapa kali terlibat tawuran serupa.
“Ada tersangka yang terindikasi terlibat dalam sekitar 20 kejadian tawuran sebelumnya,” bebernya.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Geng di Bekasi, 2 Orang Bersajam Ditangkap
Mustofa juga menyoroti peran alumni sekolah yang diduga masih mempengaruhi adik-adik kelas mereka untuk terlibat dalam kelompok geng remaja.
Ia menegaskan bahwa hampir di setiap sekolah di wilayah hukum Polres Metro Bekasi terdapat kelompok geng serupa.
“Saya mohon para orang tua lebih waspada dan aktif menjaga anak-anaknya. Kami juga mendorong agar imbauan Gubernur Jawa Barat soal kewajiban pulang pukul 22.00 malam benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Kasus ini kini ditangani di bawah ketentuan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Kapolres menyatakan pihaknya tetap membuka komunikasi dengan keluarga tersangka mengingat status mereka yang masih di bawah umur.
“Pendidikan dan masa depan anak adalah tanggung jawab bersama. Tapi pelanggaran hukum tetap harus diproses,” pungkasnya. (CR-3)