"Dari hasil peninjauan lokasi dan pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa kondisi masyarakat sekitar TPA kondusif dan tidak ada penolakan signifikan, serta kondisi tpa bangkonal saat ini masih mencukupi untuk menampung tambahan volume sampah dari kota tangsel," jelasnya.
Dalam rekomendasinya, DPRD Kota Tangsel meminta Pemkot menindaklanjuti kerja sama ini sesuai ketentuan hukum serta mengintegrasikan kebijakan tersebut dalam dokumen perencanaan daerah seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Amar juga menegaskan bahwa Pemkot Tangsel telah memulai tahapan penyusunan RPJMD untuk tahun 2025–2029.
Rancangan teknokratik telah disusun sejak 2024, dengan proses penyusunan lanjutan yang berlangsung dari Februari hingga Juni 2025.
Dalam hal tersebut, penetapan Perda RPJMD ditargetkan paling lambat sudah digencarkan pada 20 Agustus 2025. (CR-1)