POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menjadwalkan pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal bulan Agustus 2025.
Selain gaji pokok, PNS juga akan menerima empat jenis tunjangan yang berkontribusi besar terhadap total pendapatan mereka.
Langkah ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi aparatur sipil negara, tetapi juga bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN agar tetap optimal dalam melayani masyarakat.
SImak selengkapnya informasi pencairan gaji PNS Agustus 2025 beserta dengan tambahan tunjangannya berkut ini.
Baca Juga: Error 'No Healthy Upstream' di Try Out EXAMBPPP UKPPPG 2025, Apa Penyebabnya dan Kapan Selesai?
Dasar Hukum Penggajian PNS 2025
Sistem penggajian PNS untuk tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sebagai pembaruan dari PP Nomor 7 Tahun 1977.
Aturan ini mengatur gaji pokok dan berbagai jenis tunjangan serta hak lain yang melekat pada status kepegawaian PNS.
Di dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa ASN berhak atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Hak cuti
- Jaminan pensiun dan hari tua
- Program pelatihan kompetensi
Baca Juga: Link Download CP Terbaru 2025 PDF, Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka
Rincian Gaji Pokok Berdasarkan Golongan
Gaji pokok PNS diklasifikasikan berdasarkan empat golongan, dari I hingga IV, yang masing-masing memiliki rentang jenjang masa kerja dan jabatan.
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: KAI Expo 2025: Ada Diskon Tiket Kereta 60 Persen, Cek Tanggal dan Harganya
Empat Tunjangan Tambahan yang Diterima PNS
Selain gaji pokok, terdapat empat jenis tunjangan utama yang diberikan pemerintah kepada PNS:
1. Tunjangan Keluarga
- Untuk istri/suami: 10 persen dari gaji pokok.
- Jika pasangan juga PNS, maka tunjangan hanya diberikan pada yang berpenghasilan lebih tinggi.
- Untuk anak: 2 persen per anak (maksimal tiga anak yang belum menikah dan usia di bawah 21 tahun).
2. Tunjangan Jabatan
- Diperuntukkan bagi PNS yang menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu.
- Nilai berkisar antara Rp490.000 hingga Rp5.500.000, tergantung pada tingkat eselon jabatan.
3. Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Komponen pendapatan paling besar.
- Nominalnya bergantung pada instansi dan kelas jabatan.
- Tukin bisa mencapai puluhan juta rupiah di kementerian dan lembaga tertentu.
4. Tunjangan Makan dan Umum
Tunjangan makan berdasarkan hari kerja aktif:
- Golongan I & II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
Tunjangan umum bagi PNS tanpa jabatan struktural/fungsional:
- Golongan I: Rp175.000
- Golongan II: Rp180.000
- Golongan III: Rp185.000
- Golongan IV: Rp190.000
Komitmen Pemerintah pada Kesejahteraan ASN
Struktur penggajian yang komprehensif menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan ASN.
Meskipun belum ada penyesuaian gaji pokok pada pertengahan 2025, namun beragam tunjangan yang diterima cukup memberikan peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh.
Bagi masyarakat yang bercita-cita menjadi PNS, informasi ini penting sebagai gambaran tentang stabilitas dan kepastian pendapatan dalam sistem kepegawaian negara.