Ilustrasi - Sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan alat pelindung kepala (helm) melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Jalan Matraman, Jakarta Timur, Jumat, 24 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

166 Pelanggaran Terjaring Operasi Patuh Jaya di Tangsel, Didominasi Remaja Tak Pakai Helm

Senin 21 Jul 2025, 11:09 WIB

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID — Sebanyak 166 pelanggaran lalu lintas tercatat dalam Operasi Patuh Jaya 2025 yang digelar Satlantas Polres Tangerang Selatan selama enam hari, sejak 14 Juli 2025.

Pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor, khususnya remaja yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.

"Data sementara hingga saat ini, untuk roda dua, sebanyak 133 pelanggaran karena tidak menggunakan helm sesuai standar SNI, sementara 11 sisanya melanggar rambu lalu lintas," kata Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Tangsel, Iptu Herry Sulistyo, Senin, 21 Juli 2025.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya Tak Lagi Stasioner, Polisi Gunakan Sistem Hunting

Sementara itu, 22 pelanggaran lainnya dilakukan oleh pengendara mobil, seluruhnya karena melanggar rambu seperti larangan parkir dan marka jalan.

"Mayoritas pelanggar adalah kalangan remaja. Ada juga sebagian kecil ibu-ibu yang beralasan tidak memakai helm karena jarak dekat, padahal kecelakaan bisa terjadi kapan saja, di mana saja," tambah Herry.

Dalam Operasi Patuh Jaya tahun ini, Satlantas Polres Tangsel mengedepankan pendekatan edukatif: 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen penindakan hukum.

Penindakan dilakukan secara humanis melalui teguran langsung maupun sistem tilang elektronik (ETLE).

"Pelanggaran kasat mata seperti tidak pakai helm dan melawan arus menjadi sasaran utama. Kami juga memberi edukasi ke pool bus terkait penggunaan klakson telolet," ujarnya.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya di Depok Digelar 2 Pekan

Titik rawan pelanggaran berada di Jalan Raya Sutopo, Jalan Pahlawan Seribu, dan Jalan Raya Serpong.

"Khususnya di Jalan Raya Serpong, banyak pengendara lawan arus yang membahayakan. Kami tindak dengan ETLE, dan jika pelanggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, maka dikenakan tilang manual," jelasnya.

Sejauh ini belum ada kendaraan tambahan yang diamankan. Semua pelanggar sudah dikenakan teguran atau penindakan sesuai jenis pelanggaran. Operasi akan berlangsung hingga 27 Juli 2025. (cr-1) 

Tags:
tidak menggunakan helmPolres Tangerang SelatanOperasi Patuh Jaya 2025pelanggaran lalu lintas

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor