TANGSEL, POSKOTA.CO.ID — Sebanyak 166 pelanggaran lalu lintas tercatat dalam Operasi Patuh Jaya 2025 yang digelar Satlantas Polres Tangerang Selatan selama enam hari, sejak 14 Juli 2025.
Pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor, khususnya remaja yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
"Data sementara hingga saat ini, untuk roda dua, sebanyak 133 pelanggaran karena tidak menggunakan helm sesuai standar SNI, sementara 11 sisanya melanggar rambu lalu lintas," kata Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Tangsel, Iptu Herry Sulistyo, Senin, 21 Juli 2025.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya Tak Lagi Stasioner, Polisi Gunakan Sistem Hunting
Sementara itu, 22 pelanggaran lainnya dilakukan oleh pengendara mobil, seluruhnya karena melanggar rambu seperti larangan parkir dan marka jalan.
"Mayoritas pelanggar adalah kalangan remaja. Ada juga sebagian kecil ibu-ibu yang beralasan tidak memakai helm karena jarak dekat, padahal kecelakaan bisa terjadi kapan saja, di mana saja," tambah Herry.
Dalam Operasi Patuh Jaya tahun ini, Satlantas Polres Tangsel mengedepankan pendekatan edukatif: 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen penindakan hukum.
Penindakan dilakukan secara humanis melalui teguran langsung maupun sistem tilang elektronik (ETLE).
"Pelanggaran kasat mata seperti tidak pakai helm dan melawan arus menjadi sasaran utama. Kami juga memberi edukasi ke pool bus terkait penggunaan klakson telolet," ujarnya.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya di Depok Digelar 2 Pekan
Titik rawan pelanggaran berada di Jalan Raya Sutopo, Jalan Pahlawan Seribu, dan Jalan Raya Serpong.
"Khususnya di Jalan Raya Serpong, banyak pengendara lawan arus yang membahayakan. Kami tindak dengan ETLE, dan jika pelanggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, maka dikenakan tilang manual," jelasnya.
Sejauh ini belum ada kendaraan tambahan yang diamankan. Semua pelanggar sudah dikenakan teguran atau penindakan sesuai jenis pelanggaran. Operasi akan berlangsung hingga 27 Juli 2025. (cr-1)