Honorer Non Database BKN Wajib Tahu! 10 Kriteria yang Bisa Gagalkan Pengangkatan PPPK 2025

Minggu 20 Jul 2025, 14:29 WIB
Honorer non-database BKN bisa gagal diangkat meski lolos seleksi jika masuk 10 kategori ini. Simak aturan terbaru dari Kemenpan RB! (Sumber: menpan.go.id)

Honorer non-database BKN bisa gagal diangkat meski lolos seleksi jika masuk 10 kategori ini. Simak aturan terbaru dari Kemenpan RB! (Sumber: menpan.go.id)

Baca Juga: Resmi! Inilah Daftar Gaji PPPK 2025 dari Golongan I hingga XVI, Lengkap dengan Tunjangan

Peluang Terakhir bagi Honorer Non-Database

Bagi yang tidak lolos seleksi tetapi tidak termasuk dalam daftar di atas, masih ada kesempatan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Sementara yang lolos seleksi dan memenuhi syarat berpeluang menjadi PPPK penuh waktu, asalkan tersedia formasi.

Apa yang Harus Dilakukan Honorer Non-Database?

Pemerintah mengimbau agar honorer non-database memastikan diri tidak termasuk dalam kriteria diskualifikasi. Selain itu, mereka disarankan:

  • Memperbarui data administrasi di instansi masing-masing.
  • Memastikan dokumen pendukung seperti SK honorer dan surat rekomendasi lengkap.
  • Menghindari pelanggaran disiplin atau tindakan yang dapat merugikan proses seleksi.

Proyeksi Penyelesaian Masalah Honorer

Meski seleksi PPPK 2024 diharapkan menjadi solusi, realitanya masih banyak honorer non-database yang terhambat akibat faktor di atas. Pemerintah menegaskan bahwa penataan ASN harus mengutamakan prinsip meritokrasi dan kepatuhan hukum.

"Kami berkomitmen menyelesaikan masalah honorer sesuai UU, tetapi tetap harus selektif," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Bagi honorer non-database, tahun 2025 menjadi penentu nasib. Jika tidak ingin kehilangan kesempatan, patuhi aturan dan persiapkan diri sebaik mungkin.

Baca Juga: Pengangkatan Dimulai Tahun Ini, Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Langkah Selanjutnya:

  1. Pantau informasi resmi melalui portal BKN dan Kemenpan RB.
  2. Periksa kembali kelengkapan dokumen sebelum pendaftaran ulang (jika ada).
  3. Konsultasi dengan bidang SDM di instansi terkait untuk memastikan kelayakan.

Dengan aturan yang semakin ketat, hanya honorer yang benar-benar memenuhi syarat yang akan bertahan dalam proses transisi menuju PPPK.

Dengan aturan yang semakin selektif ini, pemerintah menegaskan bahwa proses penataan ASN harus berjalan sesuai prinsip meritokrasi dan kepatuhan hukum. Bagi honorer non-database BKN, momentum ini menjadi ujian terakhir untuk membuktikan kelayakan mereka sebagai calon PPPK.

Kesempatan masih terbuka lebar bagi yang memenuhi syarat, namun jalan menuju kepastian status tetap berliku. Segera periksa kelengkapan dokumen dan pastikan tak ada halangan administrasi agar tidak kehilangan peluang emas di seleksi PPPK tahun ini. Pemerintah berharap, dengan kebijakan ini, proses transisi tenaga honorer dapat berjalan lebih tertib dan berkualitas.


Berita Terkait


News Update