POSKOTA.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program penyaluran bantuan dari pemerintah yang diberikan khusus bagi pekerja atau buruh dengan gaji rendah.
BSU dicairkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan untuk alokasi Juni-Juli, sehingga BSU 2025 cair sebesar Rp600.000
Program BSU dikelola langsung Kemnaker yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU dilakukan untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Proses Pencairan BSU 2025
BSU 2025 Rp600.000 ribu cair berapa kali? Proses pencairan hanya dilakukan satu kali. Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan atau Rp600 ribu untuk bulan yaitu Juni-Juli 2025.
Penerima BSU merupakan orang-orang yang memenuhi syarat, seperti menerima gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, penerima berstatus sebagai guru honorer dan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Untuk memastikan status Anda sesuai kriteria penerima BSU atau tidak, dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara.
Cara cek penerima BSU dapat dilakukan lewat situs Kemnaker, situs BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi Pospay. Berikut masing-masing cara pengecekannya: