POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) golongan I hingga IV di seluruh Indonesia.
Kebijakan terbaru ini akan mulai berlaku pada Agustus 2025 mendatang, menyusul disahkannya revisi terhadap Peraturan Pemerintah tentang pensiunan PNS.
Ini merupakan revisi keenam yang dilakukan pemerintah sejak tahun 2006, dengan rata-rata kenaikan mencapai 12 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi untuk negara.
Baca Juga: Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik 1 Agustus 2025? Begini Jawaban dari PT Taspen
Perubahan terbaru ini tertuang dalam PP No. 8 Tahun 2024 yang menggantikan aturan sebelumnya (PP No. 18/2019).
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat lebih sejahtera dalam memenuhi kebutuhan hidup di tengah tantangan ekonomi yang terus berubah.
Enam Kali Revisi, Kesejahteraan Pensiunan Jadi Fokus
Sejak 2006, pemerintah telah melakukan enam kali perubahan aturan terkait besaran pensiun PNS. Revisi terakhir tertuang dalam PP No. 8 Tahun 2024, yang mencabut aturan sebelumnya (PP No. 18/2019) dan menetapkan skema baru untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
Berikut sejarah revisi gaji pensiunan PNS:
- 2006: PP No. 18/2006: Penyesuaian pensiun pokok (revisi PP No. 69/2005).
- 2011: PP No. 14/2011: Penyesuaian mengikuti kenaikan gaji pokok PNS aktif.
- 2014: PP No. 37/2014: Pemberlakuan besaran baru per Januari 2014.
- 2015: PP No. 33/2015: Penyesuaian ulang nilai pensiun pokok.
- 2019: PP No. 18/2019: Dasar perhitungan sebelum revisi 2024.
- 2024: PP No. 8/2024: Kenaikan 12 persen, berlaku mulai 2025.
Daftar Lengkap Gaji Pensiunan per Agustus 2025
Berdasarkan PP No. 8/2024, berikut rincian gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga: PP Gaji Pensiunan PNS Sudah Disahkan, Ini Rincian Penerimaan per Golongan per 1 Agustus 2025
Taspen Pastikan Pencairan Tepat Waktu
PT Taspen (Persero) menyatakan kesiapannya menyalurkan dana pensiun sesuai jadwal. Direktur Utama Taspen, Ahmad Wijayanto, menegaskan, "Kami berkomitmen memastikan seluruh pensiunan PNS golongan I-IV menerima haknya tepat waktu, terutama dengan adanya penyesuaian terbaru ini."
Dampak bagi Pensiunan
Kenaikan ini diharapkan meringankan beban ekonomi pensiunan di tengah inflasi. Budi Santoso, pensiunan golongan IIIc asal Bandung, menyambut positif revisi ini: "Alhamdulillah, kenaikan ini membantu biaya hidup, apalagi harga kebutuhan terus naik."
Apa Selanjutnya?
Pemerintah berencana mengevaluasi kembali skema pensiun setiap dua tahun untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan, "Penyesuaian pensiun adalah bentuk perlindungan negara kepada para abdi negara yang telah pensiun." Dengan revisi terbaru ini, sekitar 2,8 juta pensiunan PNS di Indonesia akan merasakan dampaknya mulai Agustus mendatang.